Pria berinisial AL (41) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa gadis penyandang disabilitas berusia 28 tahun berulang kali. Pelaku telah diamankan atas laporan keluarga korban.
“Betul, kami telah menerima laporan soal kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso kepada infoSulsel, Senin (15/12/2025).
Pelaku ditangkap di Sinjai pada Minggu (14/12) sekitar pukul 19.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa korban berulang kali sejak 2023.
“Pelaku mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah korban sendiri ketika tidak ada orang. Pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali sejak 2023,” kata Agus.
Agus menuturkan pelaku terakhir kali melancarkan aksi bejatnya pada November 2025. Pelaku juga mengaku berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.
“Diakuinya melakukan hubungan badan suami istri atas dasar sama-sama mau. Terakhir kali dilakukan di rumah korban pada bulan November,” sebutnya.
Belakangan, perbuatan pelaku diketahui oleh keluarga korban. Keluarga inti korban dan pelaku kemudian bertemu membahas persoalan tersebut namun tidak ada titik temu sehingga dilaporkan ke polisi.
“Tidak ada penyelesaian saat keluarga korban bertemu, kemudian mendatangi dan memberitahu kepala dusun dan disarankan untuk korban melapor di kantor polisi. Saat ini pelaku sementara ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
