Polisi-Wagub Sulbar Usut Perusahaan Sawit Diduga Serobot Lahan di Pasangkayu

Posted on

Polisi tengah mengusut perusahaan perkebunan sawit PT Letawa diduga menyerobot lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim S Mengga juga memberi atensi atas kasus sengketa lahan tersebut.

“Masih lidik (penyelidikan),” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Pandu Arif Setiawan kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Kasus tersebut dilaporkan Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) ke Polda Sulbar pada Sabtu (3/5) sore. PT Letawa diduga menyerobot lahan di Kecamatan Tikke Raya, Pasangakayu.

Pandu mengatakan sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari saksi pelapor. Pihaknya pun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam waktu dekat.

“Dari pihak pelapor sudah dilakukan klarifikasi dan pengecekan dokumen. Saksi-saksi yang lain dalam waktu dekat akan diklarifikasi juga,” terangnya.

Sementara Wakil Gubernur Sulbar, Salim Mengga telah melakukan pertemuan dengan warga di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu pada Selasa (13/5). Salim Mengga berkomitmen mengawal kasus sengketa lahan antara masyarakat dan PT Letawa tersebut.

“Langkah ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Salim.

Salim mengaku telah membentuk tim khusus setelah bertemu dengan warga Desa Jengeng Raya. Tim ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum.

“Kita tidak ingin kasus ini berlarut-larut karena dapat menghambat masuknya investasi di daerah kita. Penyelesaian sengketa ini akan dilakukan dengan cepat dan adil tanpa merugikan pihak mana pun,” ucapnya.

Kuasa Hukum APSP, Hasri Jack menyebut PT Letawa diduga menggunakan lahan diluar HGU sebanyak 600,2 hektare. Dugaan penyerobotan lahan itu dinilai berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.

“Di luar HGU itu sesuai peta digital, peta manual itu kurang lebih 600,2 hektare,” ujar Hasri.

Hasri turut melampirkan barang bukti terkait laporannya itu, seperti salinan sertifikat HGU PT Letawa, peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual, dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU.

“Kemudian surat keterangan dari pemerintah desa dan warga, bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan, kronologi konflik agraria, serta testimoni masyarakat terdampak,” imbuhnya.

Hasri berharap polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi, melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan diluar HGU dan memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa.

Terpisah, Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Astra Agro Lestari, Agung Senoaji menegaskan bahwa PT Letawa telah menjalankan proses perolehan HGU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya anak perusahaan PT Astra tersebut telah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi pemerintah.

“Kami memastikan bahwa perolehan HGU dilakukan secara legal dan transparan,” ujar Agung.

Agung menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh rekomendasi persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sedang dalam proses menuju penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“PT Letawa berkomitmen untuk selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Semua dalam perkembangan yang baik dan tetap dalam koridor hukum,” lanjutnya.

Agung menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba membuat suasana gaduh. Ia menyebut bahwa sebagian besar tokoh masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan PT Letawa masih memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan perusahaan.

“Program-program CSR kami juga telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Kami terus berupaya memberi kontribusi positif bagi lingkungan sosial dan ekonomi setempat,” pungkas Agung.

Perusahaan Diduga Gunakan 600 Hektare Lahan di Luar HGU