Polisi menangkap seorang pedagang mainan anak berinisial WA (30), usai melakukan pencurian handphone (HP) milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga mengambil HP yang tersimpan di dasbor motor milik korban.
Kanit Tipidum Polres Maros Ipda Fajar mengatakan kasus pencurian ini terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Turikale, pada Kamis (24/4). Pelaku ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Maros di rumahnya di Jalan Inspeksi Saluran, Kecamatan Turikale, Maros.
“Tim Jatanras Polres Maros mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pelaku pencurian. Selanjutnya yang diduga pelaku diamankan ke posko Jatanras Polres Maros,” ujar Ipda Fajar kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Fajar mengatakan, berdasarkan laporan pria berinisial RAP, kejadian terjadi di dekat warung sembako. Korban memarkir motornya dan lupa mengambil HP yang disimpan di dasbor saat masuk ke dalam warung.
“Setelah korban sadar, ternyata HP miliknya yang disimpan di dasbor motornya tersebut lupa diambil sehingga korban ingin bergegas untuk mengambilnya. Namun, ternyata HP miliknya sudah tidak ada,” katanya.
Ipda Fajar menyebut pelaku mengakui telah menemukan dan mengambil HP tersebut saat ia hendak berjualan mainan anak-anak.
“Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan HP tersebut di Jalan AP Pettarani pada saat dirinya hendak pergi berjualan mainan anak-anak,” tutur Fajar.
Lanjut Fajar, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa HP dari tangan pelaku saat diamankan. Atas perbuatannya, WA terancam akan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.