Polisi Sulit Deteksi Litao DPO Pembunuhan yang Jadi Legislator Wakatobi

Posted on

Polisi mengungkap alasan tidak kunjung menangkap anggota La Lita alias Litao yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan 11 tahun silam. Polisi berdalih keberadaan buronan tersebut sulit dideteksi.

“Upaya pencarian tetap dilakukan, namun selama pencarian itu tidak diketahui keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Iis turut menanggapi soal kenapa Litao bisa lolos pendaftaran Pileg 2024 hingga akhirnya terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi. Hal itu karena Litao berhasil mendapat SKCK yang diterbitkan oknum polisi yang tidak sesuai prosedur.

“Di situ ada kelalaian hasil temuannya, personel tidak mencantumkan (status DPO),” bebernya.

Dia melanjutkan, selama 11 tahun terakhir personel Polres Wakatobi juga kerap terjadi pergeseran. Kondisi ini membuat penanganan kasus terhadap Litao kerap ditangani personel yang berbeda.

“Sampai 11 tahun tentunya dalam suatu organisasi ada pergeseran personel dan mutasi,” ujar Iis.

Sebelumnya diberitakan, Litao masuk DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam. Anggota DPRD Wakatobi Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam.

Litao baru ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Saat masih berstatus buronan, Litao mendaftar Pileg hingga akhirnya lolos menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan menyebut Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Tapi, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.

“Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” kata Sofyan.