Polisi Masih Tunggu Pemeriksaan Uang Palsu yang Dicetak Mahasiswi di Palopo

Posted on

Polisi belum menetapkan tersangka terhadap mahasiswi inisial ST (19) yang diduga mencetak uang palsu menggunakan printer di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut ST masih berstatus saksi karena menunggu pemeriksaan barang bukti uang diduga palsu oleh Bank Indonesia (BI).

“Kalau dia (status sekarang) terduga pelaku, kalau yang pemeriksaan kemarin itu dia masih sebatas saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir kepada infoSulsel, Rabu (11/6/2025).

Sahrir mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan barang bukti uang yang diduga palsu terlebih dahulu. Dia mengaku harus menyurat ke BI untuk datang langsung mengecek kondisi uang tersebut.

“Jadi pemeriksaannya kami harus menyurat dulu, ke BI dulu, untuk waktu kedatangannya kan bukan kami yang tentukan. Kami menyurat, dia datang. Tapi yang jelasnya prosesnya tetap berjalan, tetap lanjut,” terangnya.

Setelah pemeriksaan itu dilakukan, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara. Selanjutnya pihaknya baru akan menetapkan tersangka.

“Kasusnya kami gelar setelah memeriksa ahli. Dan setelah kita periksa ahli, kita kumpulkan dengan barang buktinya, kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa ST setelah dilaporkan korbannya. Belakangan, ST tidak ditahan dan dikembalikan setelah dijamin oleh orang tuanya.

“Jadi untuk keterangannya, sementara pelaku itu dia terdesak dengan ekonomi, ada yang mau dia bayarkan sudah pusing mau nyari uang di mana sehingga dia berinisiatif dicetak dengan cara di-print,” kata Iptu Sahrir.

ST juga mengungkapkan bahwa dirinya baru melakukan aktivitas pencetakan uang palsu tersebut. Dia menyebut uang palsu yang dicetak menggunakan printer itu sebanyak dua lembar dengan pecahan Rp 100 ribu.

“Kalau bukti yang kami kumpulkan sudah (ada), jadi ada lembaran uang pecahan Rp 100.000 dua lembar,” ungkapnya.