Polisi Kena Peluru Saat Hendak Tangkap DPO Begal Ternyata Tertembak Adiknya

Posted on

Pelaku penembakan terungkap setelah Kejati Sulsel melakukan rilis ekspose restorative justice (RJ) terhadap tersangka Suardi dari Kejari Makassar, Selasa (15/7). RJ dipimpin Kejati Sulsel Agus Salim yang berlangsung secara virtual di gedung Kejati Sulsel.

Dalam perkara ini, tersangka Suardi disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Agus menjelaskan kasus penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/5/2025).

“Suardi diminta oleh korban untuk membantunya menangkap pelaku pencurian motor, namun belakangan terkena tembakan di bagian dadanya,” kata kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7).

Akibat tembakan tersebut, Aiptu Noval mengalami luka serius dan sempat menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Korban kini memaafkan pelaku yang merupakan adiknya sendiri.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” beber Agus.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus.

Sebelumnya diberitakan, pria bernama Aldi Monyet ditangkap usai menembak anggota polisi, Aiptu Noval di Makassar. Pelaku yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus begal diamankan di Jalan Jalahong Daeng Mattutu Makassar pada Sabtu (3/5).

“Sudah diamankan,” ungkap Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil kepada infoSulsel, Senin (5/5).