Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pria berinisial BR di Kabupaten Soppeng, menceraikan mertuanya, FR (36) yang dinikahi gegara hamil dan telah melahirkan. MUI menegaskan pernikahan BR dengan mertuanya itu hukumnya haram dalam Islam.
Diketahui, pernikahan itu terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan pada awal 2024. BR lebih dulu menceraikan istrinya, AL (21) kemudian menikahi mertuanya atau ibu dari AL.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry awalnya menegaskan bahwa pernikahan BR dengan mantan mertuanya hukumnya haram. Dia mengatakan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.
“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu,” tegas Muammar kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menurut Muammar, dalam kasus ini BR sama saja menikahi ibunya. Dia kembali menegaskan bahwa pria yang menikahi ibu atau saudaranya tidak sah.
“Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muammar mengatakan hubungan pernikahan menantu dengan mertuanya tidak boleh dilanjutkan. Dia pun meminta BR menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya hukumnya haram.
“Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram,” jelasnya.
Dia menambahkan keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.
“Keharamannya muabbad (selamanya),” kata Muammar.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana mengatakan aparat penegak hukum turun tangan melakukan mediasi terkait persoalan tersebut. Pihak keluarga perempuan menerima dan menganggap ini sebagai musibah.
“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” kata Aditya Pradana kepada infoSulsel, Rabu (21/5).
Aditya mengungkapkan hasil mediasi saat itu, BR diminta bertanggung jawab atas kehamilan mertuanya. BR pun menceraikan istrinya lalu menikah dengan mertuanya itu.
“Dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ucapnya.
Aditya menegaskan kesepakatan itu juga disetujui oleh keluarga pihak laki-laki. BR juga sudah mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
“Semua sudah berdamai. Sidang perceraiannya berlangsung tanggal 27 Mei nanti,” jelasnya.