Polisi menangkap 6 orang terkait kasus pelemparan dan penganiayaan terhadap kernet bus Adhi Putra rute Makassar-Morowali di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Peristiwa itu diduga dipicu sopir pikap bernama Adriansyah (25) menyambar spion bus hingga terlibat cekcok dengan kernet bus inisial MS (25).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Lutim pada Rabu (29/10) sekitar pukul 05.30 Wita. MS dan Adriansyah awalnya terlibat perselisihan saat terjadi kemacetan di Anabanua, Kabupaten Sidrap pada Selasa (28/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Sekitar pukul 22.30 Wita bus tiba di Anabanua, Kabupaten Sidrap dan terjadi kemacetan. Namun tiba-tiba mobil pikap langsung menyalip dari belakang dan menyambar spion sebelah kanan bus Adhi Putra, sehingga karnet MS turun dari mobil dan menghampiri sopir mobil pikap serta menegur,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik kepada infoSulsel, Rabu (29/10/2025).
Taufik menuturkan sopir pikap hanya menatap sinis kernet bus yang menegurnya. Hal tersebut diduga membuat kernet bus emosi hingga memukul sopir pikap sebanyak satu kali.
“Sopir pikap tersebut hanya ketawa sinis sehingga MS memukul sopir tersebut pada bagian pelipis sebelah kanan sebanyak satu kali,” ucapnya.
Sopir bus yang melihat kejadian itu kemudian turun dan melerai perselisihan keduanya. Taufik menjelaskan, sopir pikap langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan melanjutkan perjalanan.
“Namun sekitar pukul 04.45 Wita, bus Adhi Putra saat melintas di depan Polsek Wotu, tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang tidak dikenal yang tidak diketahui jumlahnya dan melakukan pengrusakan terhadap bus tersebut dengan cara melempar beberapa bagian kaca bus,” jelasnya.
“Sehingga kaca bagian depan, samping kiri, kanan dan belakang pecah. Pelaku juga merusak layar tap monitor dan bagian kaca spidometer,” tambahnya.
Para pelaku pelemparan juga masuk ke dalam bus dan memukul karnet MS. Akibatnya, karnet mengalami luka sobek pada bagian pelipis.
“Terduga pelaku juga melakukan pemukulan terhadap kondektur MS yang sementara tidur balkon bagian belakang,” jelasnya.
Taufik mengungkapkan, akibat kejadian itu kerugian materil bus ditaksir mencapai Rp 20 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan sopir pikap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Wotu guna diproses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Polisi kembali menangkap 5 pelaku pelemparan hingga penganiayaan terhadap kernet bus Adhi Putra rute Makassar-Morowali. Total pelaku yang ditangkap kini menjadi 6 orang.
“Penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan 5 orang tersangka pengrusakan dan penganiayaan kernet bus Adhi Putra,” kata Taufik kepada infoSulsel, Sabtu (1/11).
Taufik menuturkan, penetapan tersangka inisial HH (24), AL (21), AW (26), SM (35), dan AK (31), tersebut dilakukan pada Jumat (31/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.
“Dari kelima tersangka, 3 di antaranya terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan yakni HH, AL, dan AW. Sedangkan SM dan AK terlibat dalam penganiayaan,” jelasnya.
Taufik menjelaskan, kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Luwu Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana terkait kekerasan dan penganiayaan.
“Namun dalam kasus pelemparan bus, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut,” tutupnya.
Polisi Kembali Tangkap 5 Pelaku
Polisi kembali menangkap 5 pelaku pelemparan hingga penganiayaan terhadap kernet bus Adhi Putra rute Makassar-Morowali. Total pelaku yang ditangkap kini menjadi 6 orang.
“Penyidik Polres Luwu Timur telah menetapkan 5 orang tersangka pengrusakan dan penganiayaan kernet bus Adhi Putra,” kata Taufik kepada infoSulsel, Sabtu (1/11).
Taufik menuturkan, penetapan tersangka inisial HH (24), AL (21), AW (26), SM (35), dan AK (31), tersebut dilakukan pada Jumat (31/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.
“Dari kelima tersangka, 3 di antaranya terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan yakni HH, AL, dan AW. Sedangkan SM dan AK terlibat dalam penganiayaan,” jelasnya.
Taufik menjelaskan, kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Luwu Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1 ke 1e KUHPidana atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana terkait kekerasan dan penganiayaan.
“Namun dalam kasus pelemparan bus, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut,” tutupnya.
