Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dan strategi perlindungan masyarakat di ruang digital.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Andi Bakti dalam forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (8/9/2025). RUU Keamanan dan Ketahanan Siber digagas oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Andi Bakti menjelaskan, transformasi digital yang semakin masif membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun dia mengingatkan ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks.
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” ujar Andi Bakti dalam keterangannya.
Andi Bakti menganggap hadirnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif sekaligus pedoman kolaborasi lintas sektor. Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan data masyarakat.
“Bagi kami di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi pondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R Tjahjo Kurniawan berbicara urgensi regulasi tersebut. Dia menyinggung berbagai insiden keamanan siber pada 2024, termasuk gangguan layanan publik yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber dan sandi di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” tegas Marsda.
Menurut Marsda, persandian bukan hanya istilah teknis, melainkan sistem nyata yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital. Perlindungan itu diwujudkan lewat RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.
Diketahui, forum uji publik ini juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, pejabat daerah, akademisi, serta perwakilan komunitas dalam forum group disscussion (FGD). Pemerintah berharap forum tersebut melahirkan masukan konstruktif agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa sekaligus memperkuat kedaulatan Indonesia di ruang digital.
Bagi masyarakat Sulsel, regulasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi yang lebih aman dan terpercaya. Masyarakat juga akan merasa lebih tenang beraktivitas di ruang digital, baik dalam berbisnis, mengakses layanan pemerintah, maupun menggunakan platform komunikasi.