Pemkot Makassar mengklarifikasi soal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai non ASN atau Laskar Pelangi, setelah sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menyebut ada 261 guru non ASN yang terancam dirumahkan karena tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025.
Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum mengatakan pegawai non ASN hanya didata ulang. Hal ini disebutnya sesuai dengan instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Keputusan berkaitan dengan tenaga honor merupakan keputusan Pemerintah Pusat,” kata Kepala BKPSDM Makassar Akhmad Namsum dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Namsum mengatakan keputusan yang dimaksud ialah Surat Edaran BKN Nomor: 018/R/BKN/VIII/2022, yang bertujuan mendorong percepatan pemetaan, validasi data, dan penyusunan peta jalan (roadmap) penyelesaian tenaga non ASN di masing-masing instansi pemerintah.
Selain itu, pendataan tenaga non ASN ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut, kata dia, pemerintah pusat menginstruksikan agar dilakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi pegawai non ASN di setiap instansi pemerintah.
Namsum menegaskan Pemkot Makassar tidak akan melakukan PHK terhadap tenaga non ASN atau tenaga honorer. Ia menyebut ini merupakan penataan pegawai di Pemkot Makassar dan sesuai dengan regulasi yang ada di Pemerintah Pusat, termasuk soal tidak boleh lagi melakukan penganggaran penggajian terhadap tenaga honor atau tenaga sebutan lainnya.
“Tapi, bila dibutuhkan tenaga-tenaga yang saya sebutkan tadi maka dimungkinkan melalui pengadaan jasa lainnya perseorangan. Sehingga kita berharap tentu ruang-ruang itu, yang menjadi acuan tetap seperti apa yang diatur regulasi yang ada,” ungkapnya.
Dia menuturkan, penataan tenaga non ASN ini sudah sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2023 dan Surat Kemenpan-RB. Selain itu, juga dalam surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.1664 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah di seluruh Indonesia tidak boleh atau tidak lagi diminta untuk melakukan penggajian terhadap tenaga non ASN.
“Kecuali bagi tenaga yang mengikuti seleksi PPPK karena tenaga non ASN yang bersangkutan kalau mengikuti seleksi PPPK dan tidak masuk dalam mengisi informasi itu akan menjadi PPPK paruh waktu. Dan itu yang dimungkinkan untuk penganggaran penggajiannya seperti yang diterima sebelumnya,” tuturnya.
Ia menyebut pegawai honorer yang tak mengikuti seleksi PPPK atau tidak mendaftar tentu tidak lagi memungkinkan diberikan gaji atau honor dari APBD. Meski begitu, dia menyebut tetap akan ada skema agar mereka tetap bisa dapat digaji.
“Bagi daerah yang masih membutuhkan tenaga non ASN sesuai dengan peta jabatan yang dilakukan oleh OPD bersama adalah masih dimungkinkan tetapi bukan lagi tenaga honor daerah tetapi melalui pengadaan jasa lainnya perorangan,” ucapnya.
Lebih jauh, Namsum mengatakan Pemkot Makassar akan melakukan pemetaan tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan OPD masing-masing di Pemkot Makassar. Sesuai dengan regulasi, tenaga yang dimungkinkan seperti tenaga kebersihan, tenaga operasional 24 jam, dan tenaga yang menyangkut dengan pramusaji.
“Kemudian kebersihan kantor, kemudian juga tenaga-tenaga yang lebih teknis yang mungkin bisa rekrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kebutuhannya tapi berdasarkan dengan pengadaan jasa lainnya perorangan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, 261 guru non-ASN di lingkup Disdik Makassar sudah 4 bulan belum gajian. Mereka juga kini terancam dirumahkan.
“Untuk laskar pelangi lagi diaudit, validasi data di Inspektorat. Kita menunggu itu, kalau itu sudah ada baru dibayar (4 bulan gajinya),” ujar Kadisdik Makassar Andi Bukti Djufrie kepada infoSulsel, Kamis (15/5).
Bukti menyebut keterlambatan pembayaran gaji sebagian pegawai kontrak atau Laskar Pelangi ini terjadi karena adanya kesalahan dalam proses penganggaran. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, jumlah yang diakomodir hanya 600 dari 900 orang.
“Yang pasti bahwa dari hasil validasi data Inspektorat ada 261 datanya, kemungkinan akan dirumahkan,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Belakangan, rencana Pemkot Makassar melakukan pemangkasan Laskar Pelangi termasuk guru hingga pegawai PDAM Makassar menuai kritik sana sini. PHK di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini dianggap tidak tepat.
Kritikan tersebut datang dari sejumlah fraksi DPRD Makassar, seperti Gerindra, PDIP, hingga NasDem. Hal ini merespons rencana PDAM yang akan memangkas 400 pegawai, serta Pemkot Makassar yang juga berencana merumahkan 261 pegawai non ASN atau Laskar Pelangi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar Kasrudi misalnya, menilai rencana Pemkot Makassar ini tidak sejalan dengan kebijakan pusat yang gencar menekan angka pengangguran. Apalagi saat ini perekonomian nasional sedang sulit di tengah efisiensi anggaran.
“Ini kan lagi gencar-gencarnya pemerintah (pusat) mendorong agar tidak ada PHK. Ini tiba-tiba Pemkot Makassar mengadakan PHK, kayaknya PHK massal. Bagaimana dengan keluarga mereka yang di PHK?” kata Kasrudi kepada infoSulsel, Jumat (16/5).
Dia menegaskan evaluasi pegawai kontrak harus transparan. Indikator evaluasinya juga harus jelas agar tidak terkesan tiba-tiba mengeluarkan pegawai.
“Jadi paling tidak kalau mau begitu ada antisipasi, dibuka, diperjelas dong, seperti ini, misalnya ada yang salah makanya perlu dievaluasi. Tidak bisa tiba-tiba mengeluarkan pegawai begitu,” ucapnya.