Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar memastikan seluruh masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui program BPJS non-mandiri. Layanan kesehatan tersebut dibiayai oleh APBD dan APBN.
Langkah ini digagas langsung oleh Bupati Takalar Mohammad Firdaus. Dia mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa berobat hanya karena tidak memiliki BPJS aktif,” tegas Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Diketahui, sebanyak 259.128 jiwa warga Takalar telah dijamin melalui BPJS non-mandiri. Sebanyak 69.746 jiwa di antaranya ditanggung oleh APBD dengan anggaran sekitar Rp 2,8 hingga Rp 3 miliar per bulan, atau sekitar Rp 36 miliar per tahun. Sementara itu, sebanyak 127.450 jiwa lainnya dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial dengan total anggaran mencapai Rp 146 miliar per tahun.
Untuk memastikan seluruh warga miskin terdata dengan benar, Dinas Sosial bersama BKKBN Takalar akan melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung ke desa dan kelurahan. Program BPJS non-mandiri ini menyasar warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 berdasarkan klasifikasi Kemensos, yakni:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Pas-pasan
Warga di atas desil 5 atau kategori menengah ke atas tidak menjadi prioritas. Namun tetap dapat diusulkan kembali jika terbukti memenuhi kriteria miskin berdasarkan asesmen lapangan.
“Kami siap membantu siapa pun yang benar-benar tidak mampu, terutama yang sedang sakit tapi tidak memiliki BPJS aktif. Asalkan ada surat keterangan miskin dan surat opname dari rumah sakit, kami akan asesmen dan usulkan ke Kemensos,” jelasnya.