Polisi melakukan pengembangan kasus aborsi ilegal yang melibatkan seorang ASN Puskesmas berinisial SA (44) dan mahasiswi S2 berinisial CI (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini, polisi menangkap seorang pria berinisial ZU (29) yang merupakan pacar dan menghamili mahasiswi tersebut.
“Tim Resmob Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan dari kasus kemarin terkait praktik aborsi. Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, pada Senin (26/5/2025).
Pelaku ZU diamankan di rumahnya di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Senin (26/5). Setelah menangkap pelaku, polisi lalu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah ZU untuk mencari janin bayi yang telah digugurkan dan dikuburkan di pekarangan rumahnya.
“Yang mana pada sore hari ini kami melakukan olah TKP tempat dikuburnya janin dari hasil aborsi tersebut,” katanya.
Dendi menjelaskan, jumlah terduga pelaku yang telah diamankan kini menjadi empat orang. Mereka adalah SA selaku ASN Puskesmas, RA sebagai penghubung, CI adalah mahasiswi S2 pengguna jasa, dan ZU selaku pacar CI.
“Sudah empat orang yang diamankan. Mulai dari dokter aborsinya laki-laki inisial SA, penyambungnya perempuan inisial RA, pengguna jasanya perempuan inisial CI, dan laki-laki inisial ZU selaku pacar dari CI,” jelas Dendi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Terduga pelaku merupakan ASN di salah satu puskesmas dan seorang mahasiswi pascasarjana atau S2 di kampus negeri di Makassar.
“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA yang mana pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, pada Minggu (25/5/2025).
Polisi awalnya mengamankan SA di sebuah penginapan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (25/5). Lalu, di dua lokasi berbeda lainnya di Kota Makassar, polisi juga turut mengamankan dua perempuan yaitu inisial RA dan inisial CI.