Owner Raja Glow, Agus Salim dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 miliar dalam kasus obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa bisakodil. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan. Denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan dikurang masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusannya, Senin (7/7/2025).
Putusan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7). Majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah mengedarkan produk obat herbal yang mengandung bahan bisakodil.
“Menyatakan Terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tutur hakim.
Hakim juga mengungkapkan tiga hal yang memberatkan Agus Salim dalam kasus ini. Pertama, perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat.
Kedua, Agus Salim kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim. Ketiga, Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Terakhir hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum,” ucap hakim.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah terdakwa sopan di persidangan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Agus Salin dihukum pidana 5 tahun penjara. Kemudian denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan tuntutan, Selasa (3/6).