Pria di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Andi Muhammad Fadil (23) ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Orang tua Fadil mengaku sempat diancam hingga dimintai uang oleh oknum polisi agar anaknya bisa dibebaskan dari perkara tersebut.
“Ini ada unsur dendamnya ini. Anakku hanya main gim, tidak ada bukti menjual atau menguasai sabu, tapi dijerat pasal pengedar,” ujar ayah Fadil, Andi Ece kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Andi Ece menyebut Fadil bersama dua rekannya yakni Rifki dan Muslimin ditangkap pada Juli 2025 lalu dari hasil pengembangan polisi terkait kurir sabu bernama Falli. Saat ditangkap, salah satu rekan anaknya yakni Rifki ketahuan menyimpan 14 saset sabu.
“Temannya yang ditemukan barang bukti. Sementara Fadil ditangkap tanpa barang bukti,” ungkapnya.
Fadil dijerat dengan pasal pengedar narkoba yaitu Pasal 112 juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 114 juncto 132 Ayat (1) UU Narkotika. Andi Ece pun menolak pasal yang dikenakan ke anaknya karena tidak mengantongi barang bukti saat ditangkap.
“Saya tidak terima penerapan pasalnya dan insyaallah saya akan laporkan ke Propam. Yang paling Aneh, Falli (kurir) dilepas dan satu saset sabu yang disita darinya tidak jelas di mana keberadaannya,” tutur Andi Ece.
Andi Ece mengungkapkan, anaknya sempat dikejar polisi terkait kasus narkoba pada September 2024 lalu. Saat itu, Fadil membonceng temannya tiba tiba beberapa orang datang menyergapnya.
“Itu dia lari karena na kira begal. Ternyata polisi saat itu,” ujarnya.
Polisi pun mendatangi rumah Fadil untuk mencari keberadaannya. Saat itu, polisi membawa orang yang ditangkap diduga teman dari Fadil.
“Saya kemudian menjelaskan bahwa orang yang kalian tangkap tidak ada hubungannya dengan Fadil. Polisi lalu bilang ‘kalau itu bisa diatur’ setelah itu mereka pergi,” kata Andi Ece.
Sehari setelah kejadian itu, salah seorang polisi berinisial Brigpol DNL datang dan meminta uang menawari menutup kasus tersebut. Andi Ece yang mengaku diteror oleh oknum polisi itu hingga akhirnya melapor ke Propam.
“Saya tolak waktu minta uang. Saya diancam lewat pesannya kurang lebih begini, ‘Kau tidak kooperatif, tapi tidak apa-apa. Suruh memangmi lari anakmu. Di mana pun akan kucari.’ Pesan itu saya tidak gubris, saya diamkan saja,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi mengatakan pelaku bernama Fadil itu sempat menjadi buron narkoba sebelum dia bertugas di Parepare. Polisi sering mencari Fadil di rumahnya namun keluarganya keberatan anaknya diamankan.
“Tahun lalu pernah itu (Fadil) DPO kasus narkoba, beberapa kali anggota datang ke rumahnya. Jadi setiap anggota yang datang ke rumahnya beliau (Andi Ece) itu, beliau tidak bukakan pintu atau beliau keberatan di datangi rumahnya,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Setelah sempat menjadi buron, Fadil ditangkap pada Juli 2025 lalu terkait kasus narkoba. Fadil ditangkap bersama dua rekannya di rumahnya.
“Jadi korban ini, beberapa bulan ini kami tangkap anaknya. Cuman tiga orang tersangka yang diamankan di dalam kamar anaknya. Ada barang bukti sekitar 14 saset kalau saya tidak salah,” jelasnya.
Tarmizi mengungkapkan, kasus itu sudah berproses sidang di pengadilan. Kasus itu sudah dua kali persidangan dan segera memasuki tahap putusan.
“Kami kemarin sudah koordinasi sama jaksa, sama pengadilan, kemungkinan kayaknya putusannya bulan satu tahun depan,” katanya.
Dia menduga keluarga pelaku sakit hati dan keberatan karena anaknya ditangkap. Sehingga dia membuat pernyataannya yang tidak benar.
“Ini kan mungkin dari keluarganya sakit hati atau keberatan, jadi dia bikin isu-isu negatif lagi,” ucapnya.
Terkait oknum polisi berinisial Brigpol DNL, Tarmizi mempersilakan kepada keluarga korban untuk melapor ke Propam. Sehingga kalau terbukti salah, oknum itu bisa dikenai sanksi.
“Kalau sudah salah, nanti kan akan dapat sanksi juga dari perbuatannya (oknum polisi) itu,” ujarnya.
Keluarga pelaku sempat meminta bantuan ke pihak Satnarkoba untuk direhabilitasi. Namun permintaan itu ditolak karena pelaku pernah menjadi buron dengan kasus narkoba.
“Cuma kami tidak bisa kabulkan karena DPO-nya dan terus anaknya ini kan menjual. Kecuali kalau anaknya cuma murni pengguna saja. Mungkin bisa kami arahkan untuk melakukan assessmen atau rehabilitas di BNN Provinsi,” bebernya.
Setelah sempat menjadi buron, Fadil ditangkap pada Juli 2025 lalu terkait kasus narkoba. Fadil ditangkap bersama dua rekannya di rumahnya.
“Jadi korban ini, beberapa bulan ini kami tangkap anaknya. Cuman tiga orang tersangka yang diamankan di dalam kamar anaknya. Ada barang bukti sekitar 14 saset kalau saya tidak salah,” jelasnya.
Tarmizi mengungkapkan, kasus itu sudah berproses sidang di pengadilan. Kasus itu sudah dua kali persidangan dan segera memasuki tahap putusan.
“Kami kemarin sudah koordinasi sama jaksa, sama pengadilan, kemungkinan kayaknya putusannya bulan satu tahun depan,” katanya.
Dia menduga keluarga pelaku sakit hati dan keberatan karena anaknya ditangkap. Sehingga dia membuat pernyataannya yang tidak benar.
“Ini kan mungkin dari keluarganya sakit hati atau keberatan, jadi dia bikin isu-isu negatif lagi,” ucapnya.
Terkait oknum polisi berinisial Brigpol DNL, Tarmizi mempersilakan kepada keluarga korban untuk melapor ke Propam. Sehingga kalau terbukti salah, oknum itu bisa dikenai sanksi.
“Kalau sudah salah, nanti kan akan dapat sanksi juga dari perbuatannya (oknum polisi) itu,” ujarnya.
Keluarga pelaku sempat meminta bantuan ke pihak Satnarkoba untuk direhabilitasi. Namun permintaan itu ditolak karena pelaku pernah menjadi buron dengan kasus narkoba.
“Cuma kami tidak bisa kabulkan karena DPO-nya dan terus anaknya ini kan menjual. Kecuali kalau anaknya cuma murni pengguna saja. Mungkin bisa kami arahkan untuk melakukan assessmen atau rehabilitas di BNN Provinsi,” bebernya.
