Naili-Ome Heran RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo Padahal Peringkat 3

Posted on

Pasangan calon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) mengaku heran atas gugatan Rahmad Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil PSU Pilkada Palopo. Pihak Naili-Ome menyinggung suara RMB-ATK yang berada di peringkat ketiga peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi KPU.

“Inikan menjadi pertanyaan besar juga, kan biasa itu yang melakukan gugatan itukan peraih suara terbanyak ke-2 tapi ini (RMB-ATK) peraih suara terbanyak ke-3,” kata juru bicara Naili-Ome, Haedar Djidar kepada infoSulsel, Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, Haedar mengatakan jika gugatan tersebut adalah hal yang biasa. Pengajuan gugatan ke MK menurutnya merupakan bentuk kebebasan yang dibenarkan secara konstitusi.

“Saya kira biasa itu, karena memang dalam konstitusi kita itu memang diberikan kuota untuk paslon ketika pasca pemilihan yang merasa dirugikan itu bisa melakukan gugatan,” katanya.

“Saya kira kita dengan adanya permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor 3 ya tentu sebagai peraih suara terbanyak harus bersiap-siap,” sambungnya.

Haedar menjelaskan, tim Naili-Ome saat ini telah mempersiapkan segala hal terkait gugatan tersebut. Walaupun, Haedar mengaku belum mengetahui pasti apa yang menjadi pokok gugatan RMB-ATK.

“Nah sekarang tadi malam sudah rapat internal untuk mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang relevan, untuk dibuktikan terkait permohonan mereka,” ungkapnya.

“Cuma ini kita belum melihat apa-apa yang mereka gugatkan gitu. Di sini kami menunggu seperti apa, tapi kita sudah bisa membaca arahnya sampai sejauh mana kan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, RMB-ATK menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK. KPU membenarkan gugatan terkait dengan perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

“Iya (RMB-ATK ajukan gugatan ke MK), pokok permohonan hasil pemilihan umum wali kota Palopo tahun 2024,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati kepada infoSulsel, Senin (2/6).

Pengajuan permohonan gugatan tersebut dilakukan pada Senin (2/6) pukul 16.43 WIB. Dalam gugatan ini, RMB menjadikan seorang bernama Wahyudi Kasrul menjadi kuasa hukumnya.

“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Mei 2025 memberi kuasa kepada Wahyudi Kasrul, dkk,” bunyi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Naili-Ome unggul dengan perolehan 47.349 suara. Naili-Ome unggul dari paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR) yang berada di urutan kedua dengan perolehan 35.058 suara.

Sementara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) memperoleh 11.021 suara. Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir sendiri menjadi peraih suara terendah dengan hanya mengantongi 269 suara.