Miris Ibu di Bulukumba Aborsi Pacar Anaknya Saat Kandungan Sudah 8 Bulan

Posted on

Polisi mengungkap praktik aborsi hasil hubungan gelap siswi SMK berinisial NU (16) dan pacarnya inisial RA (17) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mirisnya, aborsi diinisiasi ibu RA inisial NR (49) dengan mengintimidasi NU.

Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RA, ibunya NR (49), pemilik kos SS (43), bidan HF (33), dan kakak RA inisial RS (28) yang saat ini masih buron.

“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Ali menuturkan, kasus terungkap setelah NU melapor bersama keluarganya ke Unit PPA Polres Bulukumba. Bayi hasil hubungan gelap NU dan RA digugurkan di sebuah rumah kos di Bulukumba pada Kamis (4/9) malam. Selanjutnya janin berusia 8 bulan itu dikubur di kecamatan berbeda.

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ali.

Para pelaku yang telah diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aborsi. Ibu RA bertindak sebagai inisiator yang memaksa NU melakukan aborsi dengan memberikan intimidasi. Sementara SS selaku penjaga kos berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, dan membayar jasa aborsi.

“NR, ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi,” tutur Ali.

“Jadi, dia ada beberapa kata-katanya tidak mau dinikahi. Dibujuk bahwa masih sekolah juga. Banyak kata-kata yang begitu. Bahasa-bahasa begitu,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan HF diketahui bertugas di RS Pratama Andi Makkarodda. Namun, statusnya di rumah sakit tersebut ternyata masih sebagai tenaga honorer.

“Iya, betul (bidan di RS Pratama Andi Makkarodda). Dia bertugas di rumah sakit. Itupun masih honor di sana,” ujar Ali kepada infoSulsel, Minggu (14/9).

Ali menyebut HF mendapat imbalan setelah membantu aborsi. HF diajak tersangka lain berinisial SS (43) yang berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, hingga membayar jasa aborsi.

“Iya, betul (dibayar Rp 300 ribu),” kata Ali saat dikonfirmasi soal bayaran yang diterima HF.

Sementara RS yang merupakan kakak dari RA, berperan ikut menguburkan janin hasil aborsi. RS kini masih dalam pengejaran polisi.

“Ini masih kita deteksi posisinya RS yang menguburkan (janin hasil aborsi). Dia perannya itu menguburkan,” ujar Ali.

Hingga kini polisi belum memastikan apakah RS masih berada di Bulukumba atau melarikan diri ke daerah lain. Ali menegaskan pencarian masih terus dilakukan.

“Masih dilakukan pencarian,” tutur Ali.

Tiga tersangka perempuan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sedangkan RA yang berstatus anak di bawah umur diproses dengan aturan peradilan anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 428 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Siswi NU kini masih mengalami trauma usai dipaksa melakukan aborsi. Polisi pun mendampingi korban untuk pemulihan fisik dan psikologisnya.

“Psikologis masih ini (belum stabil) … mungkin nanti dimintakan pendampingan. Tapi, fisiknya alhamdulillah sudah agak baik,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada NU. Proses ini dilakukan agar korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

“Iya, kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial. Nanti dilakukan pendampingan,” katanya.

Bidan Aborsi Siswi Dibayar Rp 300 Ribu

Kakak RA Bantu Kuburkan Janin Hasil Aborsi

Siswi Dipaksa Aborsi Alami Trauma

Para pelaku yang telah diamankan memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aborsi. Ibu RA bertindak sebagai inisiator yang memaksa NU melakukan aborsi dengan memberikan intimidasi. Sementara SS selaku penjaga kos berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, dan membayar jasa aborsi.

“NR, ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi,” tutur Ali.

“Jadi, dia ada beberapa kata-katanya tidak mau dinikahi. Dibujuk bahwa masih sekolah juga. Banyak kata-kata yang begitu. Bahasa-bahasa begitu,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan HF diketahui bertugas di RS Pratama Andi Makkarodda. Namun, statusnya di rumah sakit tersebut ternyata masih sebagai tenaga honorer.

“Iya, betul (bidan di RS Pratama Andi Makkarodda). Dia bertugas di rumah sakit. Itupun masih honor di sana,” ujar Ali kepada infoSulsel, Minggu (14/9).

Bidan Aborsi Siswi Dibayar Rp 300 Ribu

Ali menyebut HF mendapat imbalan setelah membantu aborsi. HF diajak tersangka lain berinisial SS (43) yang berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur, hingga membayar jasa aborsi.

“Iya, betul (dibayar Rp 300 ribu),” kata Ali saat dikonfirmasi soal bayaran yang diterima HF.

Sementara RS yang merupakan kakak dari RA, berperan ikut menguburkan janin hasil aborsi. RS kini masih dalam pengejaran polisi.

“Ini masih kita deteksi posisinya RS yang menguburkan (janin hasil aborsi). Dia perannya itu menguburkan,” ujar Ali.

Kakak RA Bantu Kuburkan Janin Hasil Aborsi

Hingga kini polisi belum memastikan apakah RS masih berada di Bulukumba atau melarikan diri ke daerah lain. Ali menegaskan pencarian masih terus dilakukan.

“Masih dilakukan pencarian,” tutur Ali.

Tiga tersangka perempuan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sedangkan RA yang berstatus anak di bawah umur diproses dengan aturan peradilan anak. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 428 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Siswi NU kini masih mengalami trauma usai dipaksa melakukan aborsi. Polisi pun mendampingi korban untuk pemulihan fisik dan psikologisnya.

“Psikologis masih ini (belum stabil) … mungkin nanti dimintakan pendampingan. Tapi, fisiknya alhamdulillah sudah agak baik,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada NU. Proses ini dilakukan agar korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya.

“Iya, kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial. Nanti dilakukan pendampingan,” katanya.

Siswi Dipaksa Aborsi Alami Trauma