Mira Hayati Nangis-Minta Maaf ke Konsumen Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Posted on

Mira Hayati menangis hingga memeluk kerabatnya usai divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus skincare mengandung bahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mira Hayati juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya selepas menjalani sidang putusan.

Pantauan infoSulsel di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025), kerabat Mira Hayati nampak tak kuasa menahan tangis ketika hakim mulai membacakan putusannya. Usai mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Mira Hayati, mereka nampak menangis dan saling berpelukan.

Setelah hakim menutup persidangan, Mira Hayati berbalik meninggalkan kursi pesakitan itu sambil menangis. Mira langsung memeluk erat keluarganya.

Mira juga nampak memeluk Agus Salim dan istrinya yang turut berada di ruangan menunggu sidang. Setelah itu, beberapa kerabat tampak bersalaman dengan Mira Hayati.

Sebelum meninggalkan ruangan, terlihat Mira Hayati memeluk kerabat perempuannya dengan tangis yang makin dalam. Beberapa kerabatnya yang lain pun menepuk punggung Mira untuk menenangkannya.

Mira Hayati menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh konsumennya. Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mendukungnya.

“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih semuanya kepada keluarga dan teman-teman atas dukungannya untuk saya selama ini,” kata Mira Hayati ketika ditemui awak media usai persidangan.

Namun ketika ditanya mengenai vonis hakim, Mira enggan menanggapinya. Mira yang mengenakan pakaian gamis berwarna putih itu pun meninggalkan PN Makassar bersama kerabatnya.

“No comment,” ucap Mira Hayati.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said, Pengadilan Makassar, Senin (7/7).