LLDikti Periksa Etik Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar Besok

Posted on

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara akan memeriksa dosen Amal Said (AS) yang meludahi kasir swalayan di Makassar. Proses pemeriksaan etik terhadap oknum dosen tersebut dijadwalkan berlangsung besok.

“Besok (Selasa) juga kami, tim etik kami, akan memeriksa yang bersangkutan,” ujar Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (29/12/2025).

Lukman menjelaskan pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said sebagai dosen yang sebelumnya diperbantukan di Universitas Islam Makassar (UIM). Adapun pemeriksaan ini dilakukan karena kapasitas dia sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di bawah naungan LLDikti.

“Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya dari UIM). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan etik di LLDikti akan berbeda dengan proses yang sebelumnya telah dilakukan pihak kampus. Pihaknya akan mengkaji sejauh mana pelanggaran dilakukan untuk menentukan sanksi administratif yang tepat.

“Karena dia kan sebagai ASN. Kalau di UIM kan dia bukan sebagai ASN diperiksa, tapi sebagai dosen saja. Nah, ini kan ASN kami, jadi kami harus periksa seperti apa nanti, kira-kira sampai sejauh mana tingkat kesalahannya dan sanksinya juga seperti apa,” bebernya.

Mengenai status kepegawaian Amal Said saat ini, Lukman menegaskan pemecatan tidak bisa dilakukan secara instan. Pihaknya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku bagi setiap aparatur negara.

“Ya, kita menunggu, karena dia kan ASN. Tidak mungkin langsung (dipecat). Ada SOP-nya, ada standar operasionalnya,” tuturnya.

Dia menambahkan klasifikasi hukuman akan bergantung pada hasil kajian tim etik nantinya. Sanksi yang diberikan bisa berkisar dari tingkatan ringan hingga berat sesuai aturan kepegawaian.

“Jadi diperiksa dulu tingkat kesalahannya seperti apa, sanksinya apa, apakah ringan, apakah berat, atau sedang. Itu semua nanti kita ini (kaji),” terangnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi pembebasan tugas atau penurunan pangkat, Lukman mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Dirinya memilih menunggu laporan lengkap dari tim yang sedang bekerja.

“Kita belum tahu. Nanti dilihat. Kan ada timnya yang kaji seperti apa tingkat kesalahannya,” imbuhnya.

Lukman juga menegaskan proses di LLDikti merupakan ranah etik yang berdiri sendiri. Pemeriksaan ini tidak berkaitan langsung dengan proses hukum pidana yang mungkin sedang berjalan di kepolisian.

“Tidak ada hubungannya barangkali dengan kepolisian. Ini cuma etik saja ini kita sebagai ASN. Kalau di kepolisian kan lain lagi. Pidana di sana toh? Apakah ada pidananya atau gimana,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Amal Said di Makassar dipecat sebagai dosen pembantu di UIM buntut kasus meludahi kasir swalayan. Pihak UIM menyatakan tindakan oknum dosen tersebut melanggar kode etik dosen.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12).

Pihak UIM membenarkan oknum tersebut merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM. UIM menegaskan tindakan yang dilakukan dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.

“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.

Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan. Hasilnya, AS dinyatakan melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” ucapnya.

Lukman juga menegaskan proses di LLDikti merupakan ranah etik yang berdiri sendiri. Pemeriksaan ini tidak berkaitan langsung dengan proses hukum pidana yang mungkin sedang berjalan di kepolisian.

“Tidak ada hubungannya barangkali dengan kepolisian. Ini cuma etik saja ini kita sebagai ASN. Kalau di kepolisian kan lain lagi. Pidana di sana toh? Apakah ada pidananya atau gimana,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Amal Said di Makassar dipecat sebagai dosen pembantu di UIM buntut kasus meludahi kasir swalayan. Pihak UIM menyatakan tindakan oknum dosen tersebut melanggar kode etik dosen.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Rektor UIM Muammar Bakry dalam konferensi pers di kampusnya, Senin (29/12).

Pihak UIM membenarkan oknum tersebut merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM. UIM menegaskan tindakan yang dilakukan dinilai sangat tidak etis, bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.

“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, kemanusiaan, dan kearifan lokal, UIM menyatakan telah mengambil langkah tegas (pemberhentian),” katanya.

Keputusan pemberhentian dosen AS diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan pemeriksaan. Hasilnya, AS dinyatakan melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, oknum dosen tersebut dinilai melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan kampus,” ucapnya.