Pria kurir narkoba berinisial HR (24) ditangkap usai kedapatan membawa sabu seberat 97 gram yang disembunyikan di celana dalam di area Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku digaji Rp 20 juta untuk satu kali mengantar barang haram tersebut.
“Jadi dia dikasih jasa pengantaran sekitar 20 juta untuk satu kali antar. Dalam dua sachet itu ada 97 gram hampir 100 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Kendati demikian, pelaku mengaku tidak mengetahui harga jual sabu tersebut. Dia menyebut dirinya hanya ditugaskan mengantar dari Kabupaten Luwu ke kawasan timur Indonesia.
“Dia tidak tahu harga jualnya karena hanya dipakai jasanya untuk mengantarkan dari Kabupaten Luwu sampai ke kawasan Timur,” jelasnya.
Pelaku diketahui bekerja sebagai pengembala atau petani. Namun pelaku diduga memiliki hubungan dengan bandar yang mengendalikan pengiriman barang tersebut.
“Motifnya karena disuruh antar sebagai jasa. Dia tergiur sehingga mau melakukan pengantaran barang bukti sabu,” ucap Salehuddin.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Diberitakan sebelumnya, AKP Salehuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika, pada Jumat (24/10). Pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga menemukan dua saset sabu.
“Jadi informasi awal dari masyarakat bahwa di area bandara itu ada orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan penyelidikan, penggeledahan dan ditemukan barang bukti berjenis sabu yang disimpan di dalam celana dalam pelaku,” ujar AKP Salehuddin, pada Jumat (14/11).
