Dua komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LR dan AW diadukan ke Inspektorat Sultra. Keduanya dilaporkan setelah diduga merangkap jabatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Iya ada aduannya ke kami dan hari ini kami sudah bersurat ke Inspektorat,” kata Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Ridwan mengungkapkan kedua komisioner tersebut diduga melanggar aturan tentang kepegawaian dan aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keduanya pun terancam sanksi administrasi.
“Ada pelanggaran di situ, baik aturan di PPPK ataupun di KPI terkait rangkap jabatan itu,” bebernya.
Ia menjelaskan selama merangkap di dua lembaga tersebut, keduanya masih menerima gaji. Sehingga, keduanya berpotensi akan mengembalikan gaji yang telah diterima sejak dilantik.
“Jika ditemukan ada pelanggaran administrasi, makan harus ada pengembalian uang negara,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan pihaknya akan menunggu hasil audit dari Inspektorat Sultra. Kemudian, hasilnya akan diserahkan ke Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sebagai bahan pertimbangan.
“Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat, nanti akan kita teruskan ke pak Gubernur untuk ditindak lanjuti,” beber dia.
Dia menegaskan keduanya harus memilih salah satu dari dua lembaga resmi tersebut untuk diemban.
“Ya mereka harus memilih satu, kalau di KPID Sultra itu kan ada penggantinya. Serahkan saja kepada penggantinya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua KPID Sultra Fadli Sardi saat dikonfirmasi terkait polemik dua anggotanya yang merangkap sebagai PPPK belum merespons.
