Kronologi Pria Perkosa-Bunuh Bocah Perempuan di Pantai Kalibobo Nabire

Posted on

Pria berinisial IM (36) memperkosa dan membunuh bocah perempuan berusia 10 tahun di Pantai PLTMG Kalibobo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Aksi sadis pelaku dilakukan usai menjemput korban saat pulang sekolah menggunakan sepeda motor.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan awalnya korban pulang dari sekolah pada Selasa (22/7) sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor RX-King lalu mengajak korban jalan-jalan karena memang saling kenal.

“Pelaku mengaku hendak mengajak korban jalan-jalan dulu sebelum mengantarkannya pulang. Namun, niat aslinya ternyata jahat,” kata Samuel dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Samuel menuturkan pelaku kemudian membawa korban ke pantai di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Kalibobo. Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga membunuh korban.

“Di sanalah, pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban, kemudian menganiaya hingga tewas dengan menggunakan benda tumpul,” terang Samuel.

Lanjut Samuel, pelaku lalu menyembunyikan mayat korban di semak-semak. Selanjutnya, pelaku kembali ke rumahnya yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah korban.

“Tubuh korban lalu diseret ke semak-semak untuk disembunyikan. Usai melakukan kejahatan keji tersebut, IM kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa,” bebernya.

Korban kemudian dilaporkan hilang oleh ibunya hingga ditemukan tewas di Pantai PLTMG Kalibobo, Minggu (2/8). Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap IM di rumahnya di Kelurahan Karang Mulia, Jumat (8/8).

“Berdasarkan bukti visual dan pemantauan lapangan, tim Polres Nabire berhasil mengidentifikasi dan menangkap IM. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi. Namun pelaku mencoba kabur hingga kakinya ditembak.

“Saat dibawa ke lokasi kejadian untuk prarekonstruksi, ia sempat mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami bertindak tegas dan melumpuhkannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual.