Kronologi Oknum Guru SD di Makassar Diduga Lecehkan Siswinya 56 Kali Saat Les | Giok4D

Posted on

Seorang guru SD berinisial IPT (32) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan pelecehan terhadap murid perempuannya inisial SS (12) saat memberikan les privat di kontrakannya. Dugaan aksi tersebut terjadi hingga 56 kali.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terjadi di kontrakan pelaku yang berada di kawasan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tak jauh dari sekolah korban. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak Februari dan baru terungkap pada Minggu (28/9).

“Iya (pelaku panggil korban ke kontrakannya) dia (pelaku) buka les (privat),” kata Ali kepada infoSulsel, Rabu (1/10/2025).

Ali mengatakan kejadian ini terungkap saat korban yang baru naik kelas 6 tidak tahan tekanan batin. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada tetangganya.

“Jadi awalnya itu anak naik kelas 6 mungkin tidak tahan sama ini (kejadian) karena tekanan batin akhirnya dia cerita sama tetangga,” ujarnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setelah mendengar cerita itu, tetangga korban segera memberi tahu ibu korban. Selanjutnya, informasi tersebut disampaikan ke pihak sekolah, meskipun saat itu belum ada bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut.

“Tetangga ini akhirnya sampaikan ke ibunya kalau ada begini (anaknya dilecehkan di sekolah) dari situ disampaikan ke sekolah pada waktu itu belum ada bukti,” tambahnya.

Ali menyebut pelaku diduga beberapa kali meminta korban melepas pakaian saat mengikuti les privat. Aksi itu berlangsung berulang dari Februari hingga September, dengan rata-rata terjadi tujuh kali setiap bulan dan totalnya diduga mencapai 56 kali.

“Sampai disuruh buka baju (korban), lakukan perbuatan suami istri sampai suruh kirim gambar ini (foto) bugil. Dalam sebulan itu (pelaku) bisa (lakukan pelecehan kepada korban) sampai 7 kali,” ujarnya.

Ali menambahkan, pelaku awalnya menyangkal perbuatannya, sehingga pihak sekolah sempat meragukan laporan tersebut. Namun, pada 28 September, dalam pertemuan mediasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya lewat surat pernyataan resmi.

“Dan si pelaku ini nda mengaku (perbuatannya), pihak sekolah juga tidak percaya bahwa ada yang begitu terjadi. Nanti pada tanggal 28 September itu pihak sekolah inisiatif untuk mengadakan pertemuan, mediasi. Akhirnya terbuka semuanya bahwa si pelaku mengakui perbuatannya dengan surat pernyataan,” ungkapnya.

Ali juga mengatakan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih labil.

“Dia (pelaku) tidak mengancam secara fisik tapi kata-kata secara halus,” pungkasnya.

Korban bersama orang tuanya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Selain itu, mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Konselor Psikologis dan Pendamping kasus UPTD PPA Makassar, Muh. Wija Hadi Perdana, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar. Dia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan upaya pendampingan kepada korban.

“Beberapa hari kemarin kami dari UPTD PPA mendapat laporan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah,” jelasnya.

Ali menambahkan, pelaku awalnya menyangkal perbuatannya, sehingga pihak sekolah sempat meragukan laporan tersebut. Namun, pada 28 September, dalam pertemuan mediasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya lewat surat pernyataan resmi.

“Dan si pelaku ini nda mengaku (perbuatannya), pihak sekolah juga tidak percaya bahwa ada yang begitu terjadi. Nanti pada tanggal 28 September itu pihak sekolah inisiatif untuk mengadakan pertemuan, mediasi. Akhirnya terbuka semuanya bahwa si pelaku mengakui perbuatannya dengan surat pernyataan,” ungkapnya.

Ali juga mengatakan, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Menurutnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih labil.

“Dia (pelaku) tidak mengancam secara fisik tapi kata-kata secara halus,” pungkasnya.

Korban bersama orang tuanya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Selain itu, mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Konselor Psikologis dan Pendamping kasus UPTD PPA Makassar, Muh. Wija Hadi Perdana, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar. Dia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan upaya pendampingan kepada korban.

“Beberapa hari kemarin kami dari UPTD PPA mendapat laporan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah,” jelasnya.