Pengerjaan proyek menara masjid terapung BJ Habibie Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 820 juta molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Pihak pelaksana proyek pun dikenakan denda penalti Rp 820 ribu per hari.
Pantauan infoSulsel di Masjid Terapung BJ Habibie, Kamis (8/1/2026), belum ada aktivitas pengerjaan proyek. Dua menara masjid itu masih berdiri dengan struktur tanpa cat.
Menara masjid itu hanya dihiasi aksesoris berbentuk kerucut berwarna kuning di bagian atasnya. Terlihat pengeras suara di bagian menara tanpa pelindung.
Kepada Dinas PUPR Parepare, Budi Rusdi mengatakan proyek menara masjid tersebut seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Namun hingga saat ini, pihak kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya.
“Tetap dikerja. Jadi lagi sementara siapkan bahannya itu, kan dipesan itu barangnya,” kata Budi kepada infoSulsel, Kamis (8/1).
Budi mengakui belum ada terlihat progres pembangunan menara. Kontraktor pun dikenakan denda dengan ketentuan 1:1.000 dari nilai kontrak atau Rp 820 ribu per hari.
“Iye, tidak ada pi progresnya itu. Tapi sudah berkontrak, jadi tetap dia kena sesuai ketentuan, tetap kena denda,” ujarnya.
Sanksi finansial itu mulai dihitung per tanggal 1 Januari 2026. Meskipun progres di lapangan sempat stagnan, pihak PUPR memberikan kesempatan melalui adendum pertama.
“Ini kan kita kasih dia perpanjangan 50 hari. Adendum pertama. Nanti setelah itu kita lihat lagi perkembangannya,” jelasnya.
Menurut Budi, penyebab molornya proyek karena adanya kendala pengadaan material. Kontraktor proyek memesan material pabrikasi khusus yang memiliki corak tertentu.
“Dia kan pakai pabrikasi, itu dipesan khusus karena itu kan ada bercorak nanti. Itu yang sementara dipesan, terlambat dia bergerak ke sana,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihak PUPR optimis seluruh pengerjaan akan tuntas dalam masa perpanjangan waktu tersebut. Ia memastikan dua bagian utama proyek akan diselesaikan secara bersamaan.
“Dua-duanya tuntas itu. Tuntas itu,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdako Parepare, Aswin mengatakan proyek itu mulai tayang tender pada akhir November 2025. Kontrak proyek itu diteken 17 Desember 2025.
“Berdasarkan portal SPSE inaproc, tayang pengumuman pascakualifikasi tanggal 25 November pukul 09.00 Wita. Direncanakan tahapan tandatangan kontrak 11 sampai dengan 17 Desember 2025,” katanya.
Aswin menambahkan proses tender proyek itu telat karena dianggarkan melalui SK Parsial. Anggaran proyek itu merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Sulsel.
“Masuk di kegiatan parsial bantuan keuangan provinsi. SK terbit di akhir tahun,” pungkasnya.
Dilihat infoSulsel di laman LPSE Parepare, proyek pembangunan Masjid Terapung tersebut menelan anggaran Rp 820 juta. Proyek itu ditangani penyedia konstruksi CV Qindy Pratama dari Kabupaten Barru.
