Kesultanan Buton Protes Pulau Kakabia Jadi Milik Kepulauan Selayar

Posted on

Kesultanan Buton memprotes Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Pulau Kawi-kawia atau Kakabia masuk dalam administrasi Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kesultanan Buton akan melayangkan surat ke Presiden Prabowo terkait kepemilikan pulau tersebut.

“Sebelum menetapkan sesuatu, Mendagri itu harus lihat historis dulu, sejarah. Tanya tokoh adat di sini, jangan blunder seperti sengketa pulau di Aceh-Sumatera,” kata Bontona Baluwu Kesultanan Buton Yansur Mursidi kepada infocom, Kamis (3/7/2025) malam.

Yansur mengungkapkan secara historis dan administrasi Kesultanan Buton, Pulau Kawi-kawia merupakan wilayah kesultanan. Sehingga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan pulau tersebut.

“Dulunya itu kan Kesultanan Buton, nah sekarang seharusnya pulau itu masuk wilayah Buton Selatan,”ujarnya.

Bahkan Yansur mengklaim pulau tersebut masuk dalam administrasi Kesultanan Buton. Dia juga mengungkap bahwa sebuah perusahaan pernah meminta izin ke Kesultanan Buton untuk masuk ke pulau tersebut.

“Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulai Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya masuk Kesultanan Buton,” beber dia.

“Ada perusahaan dari Sulawesi Selatan mengolah tai burung di pulau itu, mereka izin ke Sultan Buton. Dan surat izin itu masih kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Ia mengatakan Sultan Buton YM LM. Sjamsul Qamar berencana akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto. Perangkat adat Kesultanan Buton juga akan menemui presiden terkait kepemilikan pulau tersebut.

“Iya Sultan akan menghadap presiden langsung, mau mempertanyakan langsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengklaim pulau Kawi-kawia kini sah milik Sulsel usai 11 tahun menjadi sengketa dengan Pemprov Sultra. Dasar itu masuk wilayah Sulsel tertuang dalam dua aturan resmi.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita kepada infoSulsel, Senin (23/6).