Kades-Ketua BUMDes di Pohuwato Jadi Tersangka Korupsi Rp 342 Juta

Posted on

Kepala Desa (Kades) Buntulia Selatan berinisial SMB di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 342 juta. SMB ditetapkan tersangka bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berinisial HB.

“Kemarin sudah ditetapkan tersangka Kepala Desa Buntulia Selatan dan Ketua BUMDes Citra Harapan Desa Buntulia Selatan, kerugian negara berkisar Rp 342 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato Deni Musthofa Helmi kepada infocom, Sabtu (17/5/2025).

Deni menyebut keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa di Kejari Pohuwato pada Jumat (16/5). Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Pohuwato selama 20 hari.

“Atas pertimbangan penyidik, kades dan ketua BUMDes ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Deni menjelaskan kedua tersangka menyelewengkan dana pengelolaan keuangan desa pada tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 342 juta.

“Hasil audit BPK laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) kerugian keuangan negara Rp 342.823.048,” terang Deni.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Komitmen kami dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” pungkasnya.