Jejak Kasus Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Kini Dicopot

Posted on

Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) (UNM) berinisial K telah ditetapkan tersangka usai melecehkan mahasiswanya. Dosen diduga penyuka sesama jenis tersebut pun telah dicopot dari jabatan fungsionalnya di kampus.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di rumah oknum dosen tersebut pada Mei 2024 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perkara ini baru terungkap tahun ini setelah korban baru berani bersuara.

“Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,” kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulsel. Dirangkum infoSulsel, berikut jejak kasus oknum dosen penyuka sesama jenis yang melecehkan mahasiswanya:

Fikran menuturkan, situasi itu membuat korban mengalami trauma atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun demikian korban masih aktif kuliah.

“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar,” ungkap Fikran.

BEM FIS-H UNM memastikan mengawal kasus ini. Fikran dan rekannya juga masih menelusuri adanya korban lain atas ulah oknum dosen tersebut.

“Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain,” katanya.

Oknum dosen tersebut menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya.

“Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),” ujar Fikran.

Fikran melanjutkan, pelaku juga menggunakan kuasanya sebagai dosen. Korban diancam akan diberikan nila error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban,” imbuhnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sempat memicu reaksi mahasiswa hingga menggelar demonstrasi di depan menara Pinisi UNM, Selasa (11/3). Massa menganggap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNM lamban dalam melakukan penanganan.

“Satgas PPKS UNM gagal dalam memberikan upaya pencegahan karena masih saja terjadi seperti ini di UNM,” ungkap koordinator aksi demonstrasi, Fikran di lokasi.

Massa pun mendesak kampus harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Massa demonstrasi mempertanyakan sikap kampus terkait kasus pelecehan yang dianggap belum bertindak tegas.

“Bagaimana langkah dan pertanggungjawaban yang dilakukan kampus dalam kasus ini (pelecehan seksual oknum dosen FIS-H), apakah berpihak kepada korban, atau tidak,” ucap Fikran.

Satgas PPKS UNM pun menjawab tudingan pihaknya tidak bisa bertindak tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu. Satgas PPKS berdalih kesulitan melakukan penyelidikan karena tidak ada laporan resmi dari korban.

“Adik-adik sebagai akademis yang bisa membaca aturan harusnya tanpa saya jelaskan, kalian bisa paham bahwa satgas tidak bisa menangani kasus tanpa ada laporan yang masuk,” tegas perwakilan Satgas PPKS UNM, Ririn Nurfaathirany Heri saat menerima massa demo, Selasa (11/3).

Ririn mengatakan, pihaknya sebelum bertindak tetap berprinsip untuk kepentingan korban. Satgas PPKS tidak bisa serta memaksakan menyelidiki suatu kasus apalagi perkara itu tidak dilaporkan pihak korban.

“Jadi Satgas PPKS tidak boleh memaksa korban melaporkan kasusnya, karena bisa jadi dengan melanjutkan kasus ke ranah berikutnya itu bisa meningkatkan trauma psikologisnya yang jauh lebih dalam,” ujar Ririn.

Polda Sulsel yang melakukan penyidikan pun menetapkan oknum dosen FIH-H sebagai tersangka. Hal ini setelah penyidik mengumpulkan bukti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

“Penetapan tersangka sudah, dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki kepada infoSulsel, Selasa (24/6).

Penyidik pun segera memanggil oknum dosen itu untuk diperiksa keterangan. Polisi juga telah memeriksa 4 saksi dari teman korban yang lebih dulu mendengarkan pengakuan korban.

“Untuk saksi yang kami periksa ada 4 saksi. 4 saksi yang mana teman-temannya dia (korban) melaporkan sama teman-temannya setelah kejadian,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap korban mengalami pelecehan seksual usai diminta ikut ujian susulan oleh pelaku di rumahnya. Korban ikut ujian susulan setelah tidak lulus mata kuliah yang diajarkan oknum dosen itu.

“Mungkin (karena) dengan nilai dia (korban) tidak bagus mungkin dia (korban) datang susulan (ke pelaku), katanya susulan,” ungkap Zaki.

Namun saat di lokasi, pelaku justru meminta korban untuk memijatnya. Saat dipijit itulah pelaku melecehkan mahasiswanya.

“Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K,” ungkapnya.

UNM memberhentikan sementara dosen berinisial KH usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswanya. Perbuatan dosen penyuka sesama jenis itu dianggap tidak bermoral dan merusak citra almamater.

“Jadi kami sudah membebaskan sementara dari jabatannya sebagai dosen di FSH UNM sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan,” kata Karta Jayadi dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Keputusan itu dituangkan dalam SK Rektor UNM bernomor 8141/UN36/KP/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dalam putusannya, oknum dosen KH dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen sebagai lektor di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan jajaran Polda Sulsel dalam menangani kasus ini. UNM mendukung proses hukum yang sementara berjalan,” jelas Karta.

Korban Pelecehan Alami Trauma

Modus Bantu Selesaikan Ujian Akhir

Mahasiswa Demo Tuntut Pelaku Ditindak

Satgas PPKS UNM Sulit Turun Tangan

Dosen Lecehkan Mahasiswa Jadi Tersangka

Pelaku Minta Pijat Saat Korban Mau Ujian

UNM Berhentikan Sementara Pelaku