Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh secara nasional di Indonesia. Momen ini menjadi simbol solidaritas para pekerja dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan kesejahteraan di dunia kerja.
Pada tahun 2025, Hari Buruh jatuh pada hari Kamis pertama di bulan Mei. Setiap tahunnya, peringatan ini diwarnai dengan beragam kegiatan seperti aksi damai, diskusi publik, hingga kegiatan sosial yang digelar oleh serikat pekerja.
Banyak yang bertanya-tanya apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional dan tanggal merah? Nah, bagi infoers penasaran apakah 1 Mei 2025 itu termasuk hari libur nasional, yuk simak penjelasannya berikut ini!
Ya, Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei merupakan hari libur nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, tanggal Hari Buruh pada 1 Mei masuk dalam daftar hari libur nasional. Artinya, instansi pemerintah, swasta, hingga lembaga pendidikan tidak beroperasi seperti biasa pada hari tersebut.
Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan pekerja serta memberi ruang untuk memperingati Hari Buruh secara lebih luas.
Selain Hari Buruh, bulan Mei 2025 juga punya beberapa tanggal merah lainnya. Berdasarkan SKB 3 Menteri, ada dua hari besar keagamaan yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, lengkap dengan cuti bersama.
Dengan begitu, total ada 3 hari libur nasional dan 2 cuti bersama selama bulan Mei 2025. Berikut rinciannya:
Untuk memahami makna peringatan ini, penting juga mengetahui sejarah di balik Hari Buruh. Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Hari Buruh pertama kali diperingati pada 1 Mei 1886 di Amerika Serikat.
Kala itu, serikat buruh menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut jam kerja yang manusiawi dan kondisi kerja yang layak. Gerakan ini menyebar luas hingga ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh mulai dikenal sejak era kolonial Belanda pada 1918. Kala itu, serikat buruh Indonesia menggelar aksi mogok kerja untuk memprotes eksploitasi terhadap para pekerja.
Namun, peringatan ini sempat dilarang pada masa penjajahan Jepang dan awal kemerdekaan. Baru pada tahun 1946, Hari Buruh kembali diperingati secara terbuka oleh rakyat Indonesia, dan diperkuat lewat Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948.
Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2013.
Itulah penjelasan seputar ketentuan libur Hari Buruh 1 Mei 2025. Semoga membantu menjawab rasa penasaran infoers, ya!