Guru Ngaji Cabuli Komika Eky di Makassar Divonis 11 Tahun Penjara

Posted on

Seorang guru ngaji bernama Sudirman divonis 11 tahun penjara atas perkara pencabulan terhadap 16 santri, termasuk komika Eky Priyagung di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa senilai Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000, subsidair kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/10/2025).

Terdakwa Sudirman yang merupakan tenaga pendidik dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap santrinya. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menyatakan terdakwa Sudirman, S.Ag telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pendidik atau tenaga kependidikan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul’ sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim.

Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian tuntutan JPU yang dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa (14/10).

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa untuk membayar denda 10 kali lipat dari tuntutan jaksa yaitu sebanyak Rp 1 miliar.

Kasus ini mulai terkuak setelah 21 tahun berlalu ketika komika Eky Priyagung mengunggah sebuah video di media sosialnya. Dalam video tersebut, Eky mengaku sebagai salah santri yang turut menjadi korban pelecehan.

Saat dikonfirmasi, Eky menjelaskan pelecehan tersebut terjadi ketika dirinya masih di bawah umur, tepatnya di tahun 2009 lalu. Awalnya, kata Eky, terdakwa mengajaknya ke rumahnya dengan modus kenaikan tingkat agar bisa mengajar di salah satu masjid di Makassar.

“Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal,” ujar Eky kepada infoSulsel, Sabtu (26/4).

Namun bukannya dites membaca Al-Qur’an, terdakwa justru meminta Eky untuk memuaskan nafsunya. Eky mengaku dilecehkan berulang kali dan sempat berupaya melaporkan hal itu melalui sebuah forum masjid namun aduannya diabaikan.

“Sama semua korban dibungkam kalau mau cerita, itu aib katanya. Dari situ saya keluar dari masjid sudah tidak mau lagi perjuangkan keadilan itu,” imbuh Eky.

Sementara menurut keterangan polisi, terdakwa telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak 2004 silam. Terdakwa Sudirman melakukan pelecehan terhadap para santri di bawah umur di sekretariat masjid tempatnya mengajar.

Terdakwa pun berhasil menutupi kejahatannya selama bertahun-tahun dengan mengancam korban agar tutup mulut. Terdakwa meminta korban bersumpah di bawah Al-Qur’an agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada siapapun.

“Iya, dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur’an, didoktrin agar tidak membocorkan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Selasa (6/5).

Terdakwa selaku guru mengaji memanfaatkan posisinya untuk menghasut para santri yang diajarnya yang kala itu masih di bawah umur. Setiap akan melakukan aksinya, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa mereka sudah memasuki usia dewasa alias akil balig.

“Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini,” ungkap Arya.

Awal Mula Kasus Pencabulan Terkuak