Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen telah disepakati. Penetapan resmi tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) yang akan dilakukan hari ini.
“Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani,” ujar Andi Sudirman kepada wartawan saat pelepasan angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 di Kantor Gubernur, Senin (22/12/2025).
Dia mengungkapkan kesepakatan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama. Pemerintah provinsi, kata dia, tinggal mengesahkan hasil kesepakatan tersebut.
“Kalau mereka sudah, pemberi kerja dan penerima kerja setuju, kita setujui saja,” katanya.
Andi Sudirman menuturkan penandatanganan SK UMP Sulsel 2026 dijadwalkan dilakukan hari ini menyusul tercapainya kesepakatan pada akhir pekan lalu. Pengumuman resmi kepada publik direncanakan menyusul pada 23 atau 24 Desember mendatang.
“Hari ini, karena baru hari Sabtu kemarin, Jumat kemarin persepakatan, maka hari ini rencana penandatanganan. Mungkin pengumuman setelah ada kegiatan sedikit karena kita ada kegiatan sedikit dulu, persiapan-persiapan, sekitar tanggal 23 atau 24 Desember,” bebernya.
Dia menegaskan besaran kenaikan UMP Sulsel 2026 merupakan jalan tengah dari usulan yang disampaikan pihak pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya, proses pembahasan dilakukan cukup panjang sebelum akhirnya disepakati bersama.
“Kalau tinggi (kenaikan UMP) berarti berpihak ke buruh, kalau rendah berpihak ke perusahaan. Tapi, ini kan sudah sepakat, sudah kesepakatannya. Karena perusahaan mengusulkan kalau tidak salah 6 persen ya, kemudian (buruh) meminta 9. Ini diambil tengah-tengahnya. Sudah didiskusikan alot,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, UMP Sulsel 2026 diusulkan naik 7,21 persen atau menjadi Rp 3.921.088. Pengumuman upah terbaru tersebut sisa menunggu penetapan resmi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Usulan kenaikan upah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel di Hotel Continent Center Point Panakkukang, Makassar, Jumat (19/12) malam. Rapat dihadiri unsur Disnakertrans Sulsel, serikat pekerja, pengusaha, hingga akademisi.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjelaskan formula perhitungan UMP 2026 ditetapkan menggunakan rentang alfa 0,8. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Alhamdulillah untuk UMP disepakati adalah 0,8 dan UMSP (upah minimum sektoral provinsi) disepakati 0,6 sementara sektor lainnya yang masuk 5 digit itu adalah 0,5,” kata Jayadi kepada wartawan.
Kesepakatan besaran kenaikan UMP ini selanjutnya akan diajukan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP dan UMSP 2026. Dia berharap nilai UMP mendatang bisa menguntungkan kedua belah pihak.
