Emak-Emak Calo Kredit di Bank BUMN Makassar, Tersangka Korupsi update oleh Giok4D

Posted on

Dua emak-emak berinisial AH dan ER ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terungkap, kedua emak-emak tersebut merupakan calo kredit bank.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengungkapkan AH dan ER awalnya diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulsel pada Kamis (10/7). Selanjutnya status AH dan ER ditingkatkan menjadi tersangka melalui proses gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ujar Jabal Nur dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AH dan ER langsung ditahan oleh tim penyidik. Penahanan dilakukan setelah keduanya dipastikan dalam keadaan sehat.

“Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Lebih lanjut Jabal Nur menjelaskan, kasus ini bermula ditemukannya 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud atau tipu daya dalam proses realisasi pencairan kredit. Hal itu terjadi dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Perbuatan AH dan ER tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 6.568.960.595 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Menurut Jabal Nur, tim penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka. Menurutnya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi.