Mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Ichsan Ali mengaku keberatan usai dicopot dari jabatannya. Ichsan pun akan menggugat Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
“Karena tidak sesuai (aturan) saya harus menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menegakkan aturan dan mempertahankan saya punya harga diri,” ujar Ichsan kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Ichsan mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai wakil rektor. Setelah itu, pihaknya akan langsung memasukkan gugatan ke PTUN.
“Dalam waktu dekat-dekat ini saya tunggu dulu SK saya supaya ada landasan,” jelasnya.
Dia menilai pemberhentian dirinya sebagai wakil rektor melanggar Statuta UNM 2018. Khususnya dalam pasal 56 ayat 3 terkait 9 poin syarat penggantian pejabat.
“Saya melihat rektor ini tidak memperhatikan rambu-rambu untuk mengganti pejabat itu ada aturannya dalam statuta UNM tahun 2018 pasal 56 ayat 3. Kalau mengganti pejabat wakil rektor, dekan, ada syarat-syaratnya. Satu pun saya baca di situ tidak ada memenuhi syarat untuk saya,” jelasnya.
Sementara itu, Karta Jayadi membantah jika penggantian wakil rektor ini dilakukan mendadak. Pihaknya juga mempersilakan jika Ichsan akan menggugatnya di PTUN.
“Silakan. Haknya setiap orang,” kata Karta yang dikonfirmasi terpisah.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurut Karta, pemberhentian wakil rektor bisa dilakukan kapan saja. Pasalnya wakil rektor dipilih berdasarkan penunjukan.
“Wakil rektor tidak diangkat berdasarkan pemilihan, tapi diangkat oleh Rektor, karena itu untuk memberhentikan wakil rektor bisa juga dikembalikan ke yang mengangkat,” katanya.
Pihaknya juga merasa tidak ada Statuta UNM yang dilanggar atas pencopotan ini. Soal alasannya, Karta hanya menyebut Ichsan tidak bisa diajak bekerja sama.
“Jadi jika melanggar statuta, statuta yang mana dilanggar. (Alasan dicopot) Tidak bisa bekerja sama. Pokoknya itu saja tidak bisa lagi bekerja sama,” jelasnya.