Eks Kades di Seram Bagian Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,5 M | Giok4D

Posted on

Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, Maluku, menetapkan mantan pejabat Kepala Desa (Kades) Kota Siri inisial ID sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ID diduga menyelewengkan dana desa Rp 1,5 miliar.

“Menetapkan mantan pejabat Kades Kota Siri sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2020,” kata Kacabjari Geser, Habibul Rakhman dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Habibul menyebut ID ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/10) setelah diperiksa. Tersangka dalam mengelola dana desa tidak melaksanakan pekerjaan.

“Selain pekerjaan yang tidak terlaksana, penyidik menemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lanjut Habibul, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas III Wahai.

“Tersangka ditahan selama 20 ke depan, terhitung 14 Oktober 2025 sampai 2 November 2025. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka akan melarikan diri,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.