Dugaan Penipuan Eks Cabup Sinjai Nursanti Modus Bisnis Tambang Raup Rp 3,1 M [Giok4D Resmi]

Posted on

Mantan calon bupati Sinjai, Nursanti, akan segera disidang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis tambang senilai Rp 3,1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pencalonan dan kampanye pada Pilkada 2024.

“Keterangannya, NS, dia pakai untuk pencalonan (Bupati Sinjai 2024) dan Event Organizer kampanye NS,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Zaki menjelaskan Nursanti diduga melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya bisnis tambang. Ia meminta uang sebesar Rp 3,1 Miliar kepada korban, dengan berjanji akan mengembalikannya menjadi Rp 6 miliar pada tahun 2024.

“Alasannya NS itu membiayai tambangnya minta dikirim uang Rp 3,1 miliar ke korban, nanti dibalikkan Rp 6 miliar. Jadi, ada Rp 3,1 miliar yang diberikan korban kepada NS,” ungkap Zaki.

Usut punya usut, tambang yang disebut Nursanti sebagai miliknya ternyata telah berhenti beroperasi sejak lama dan bukan atas nama Nursanti. Tambang tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Ternyata, dari aparat setempat diketahui tambang itu sudah berhenti semenjak 2019 dan tidak ada atas nama NS,” tuturnya.

Zaki menyebut, pihaknya menangani empat laporan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh warga terhadap Nursanti. Empat laporan tersebut juga telah dikirim ke pihak kejaksaan untuk diteliti.

“Empat berkas laporan polisi yang kami tangani juga sudah diserahkan ke pihak jaksa dan sisanya masih menunggu berkasnya dinyatakan lengkap,” tutupnya.

Nursanti kini telah diserahkan ke jaksa setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (19/5). Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti rekening koran terkait penipuan yang dilakukan Nursanti juga turut diserahkan ke jaksa.

“Untuk tersangka NS, sudah kami tahap duakan ke pihak Kejati Sulsel,” ujar Zaki.

Nursanti ditangkap polisi di Makassar. Nursanti ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Iya (Nursanti), sudah diamankan. Dia merupakan DPO kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Zaki kepada infoSulsel, Senin (10/3).

Nursanti ditangkap di Jalan Tima 1, nomor 25, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Selasa (4/3) lalu. Nursanti langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Pelaku ditangkap langsung oleh Unit 2 Krimum Polda Sulsel yang di-back up oleh jajaran Polsek Rappocini. Pelaku juga langsung ditahan,” sebut Zaki.

Nursanti Sempat DPO