Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim sempat menyesal usai memberikan uang palsu buatannya kepada salah seorang bawahannya, Mubin Nasir. Meski menyesal, Andi Ibrahim terus melanjutkan aksinya lantaran tergiur cuan dari hasil menjual uang palsu.
Andi Ibrahim awalnya mengungkap telah memproduksi uang palsu senilai Rp 600 juta bersama dua terdakwa lainnya, Muhammad Syahruna dan Ambo Ala. Uang tersebut diproduksi lantaran ada pihak yang memesannya.
Belakangan uang palsu itu hanya bisa disimpan oleh Andi Ibrahim lantaran pemesan membatalkan transaksi. Setelah cukup lama menyimpan uang palsu senilai Rp 600 juta tersebut, Andi Ibrahim didatangi oleh Mubin Nasir yang mengeluh karena sedang butuh uang.
“Bulan Oktober 2024, waktu itu pertama saudara Mubin berkeluh kesah bahwa dia butuh uang. Saya bilang saya tidak punya uang cash, tapi ada uang, uang ini uang palsu (saat itu) di kantor saya. (Uang palsu yang diberikan ke Mubin sebanyak) Rp 1 juta,” terang Andi Ibrahim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (28/5).
Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu senilai Rp 1 juta tersebut secara cuma-cuma. Menurut Andi Ibrahim, sejak saat itulah dirinya menyesal telah memberikan uang palsu kepada Mubin Nasir.
“Sejak itulah saya tidak bisa tidur,” bebernya.
Belakangan Mubin kembali menemui Andi Ibrahim di kantornya dan membawa uang asli sebesar Rp 500 ribu. Mubin meminta uang palsu senilai Rp 1,5 juta sebagai imbalan dan Andi Ibrahim pun menyetujuinya.
“Kenapa kembali memberikan Rp 1,5 juta padahal tadi bilang tidak bisa tidur?” tanya Jaksa Basri Baco kepada Andi Ibrahim.
“Bahwa dia butuh sekali uang, dia tidak ada uang, belum cair uangnya,” jawab Andi Ibrahim.
“Kalau tidak ada uang, kenapa dia bawa uang Rp 500 ribu?” ujar jaksa menimpali.
“Saya tidak tahu. Itulah kesalahan saya,” jawab Andi Ibrahim.
Mendengar penjelasan tersebut, jaksa menyoroti motif Andi Ibrahim kembali memberikan uang palsu. Menurut jaksa, Andi Ibrahim telah tergiur dengan keuntungan pemberian uang palsu dari Mubin Nasir.
“Karena saudara dibawakan uang asli Rp 500 ribu, jadi tergiur juga?” tanya jaksa .
“Iya,” jawab Andi Ibrahim.
Transaksi Uang Palsu Andi Ibrahim-Mubin Tembus Rp 150 Juta
Andi Ibrahim yang telanjur tergiur rupanya kembali memberikan uang palsu sebesar Rp 50 juta kepada Mubin. Sebagai imbalannya, Andi Ibrahim mendapatkan uang asli sebesar Rp 25 juta dari Mubin.
Masih pada bulan yang sama, Mubin kembali menemui Andi Ibrahim untuk meminta uang palsu senilai Rp 50 juta. Kali ini, Mubin memberikan uang asli sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan.
“(Setelah itu Mubin) Datang lagi, (yang disampaikan) dia butuh lagi Rp 50 juta. (Andi Ibrahim dapat uang asli dari Mubin) Rp 20 juta cash,” sebutnya.
Menurut Andi Ibrahim, transaksi antara dirinya dengan Mubin terus berlanjut hingga sebanyak 3 kali. Andi Ibrahim dalam 3 kali kesempatan tersebut mengaku memberikan uang palsu kepada Mubin masing-masing Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 17,5 juta.
Andi Ibrahim terhitung memberikan uang palsu kepada Mubin total sebesar Rp 150 juta. Sementara uang asli yang didapatkan dari Mubin senilai Rp 65 juta.
Dalam kesempatan berbeda, terdakwa Syahruna menjelaskan lebih rinci mengenai tujuan awal pembuatan uang palsu senilai Rp 600 juta. Menurutnya, uang palsu Rp 600 juta itu dipesan pihak tertentu untuk ditukarkan dengan uang reject atau uang tidak layak edar dari bank.
Syahruna awalnya mengaku pernah bertemu dengan Andi Ibrahim dan Ambo Ala di salah satu kafe dekat rumah terdakwa lainnya, Annar Salahuddin Sampetoding di Makassar. Saat itulah Syahruna mendapat penjelasan dari Andi Ibrahim soal tujuan mereka hendak memproduksi uang palsu.
“Pembicaraan kami di Cafe Azzahra, ada Ambo, terdakwa (Andi Ibrahim), sama saya (Syahruna). Katanya (Andi Ibrahim) nanti (uang palsu) dipakai untuk uang reject,” ujar Syahruna di persidangan, Rabu (28/5).
“Artinya ada uang yang mau ditukar, uang palsu nanti ditukar uang dari bank yang mau dibakar, dimusnahkan, itu yang sudah rusak. Jadi ditukar, uang kita (uang palsu) yang dibakar, uang dari bank itu dipakai (oleh Andi Ibrahim cs),” sambungnya.
Sejak pertemuan itu, baik Syahruna, Andi Ibrahim, dan Ambo Ala bahu-membahu memproduksi uang palsu senilai Rp 600 juta. Adapun uang palsu itu dicetak sebanyak 4 kali dengan rincian di Jalan Sunu 1 kali dan di Gedung Perpustakaan UIN Makassar 3 kali.
“(Total uang palsu yang dicetak) Di UIN sekitar Rp 600 juta. Saya tidak tahu (uangnya diapakan oleh Andi Ibrahim),” jelasnya.
“Sampai saat ini (saya) belum (menerima upah),” ucapnya.