DPRD Parepare Desak Pemkot Putus Kontrak Proyek Menara Masjid Terapung | Giok4D

Posted on

DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk memutus kontrak proyek menara Masjid Terapung yang molor. Pasalnya, proyek itu hingga kini belum ada progres.

Hal itu diungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi III DPRD di proyek Masjid Terapung BJ Habibie, pada Senin (19/1/2026). DPRD meminta agar Pemkot memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam tender proyek Parepare.

“Kalau saran kami ini, ya, secepatnya nanti kalau memang, ya, putuskan kontraknya. Baru di-blacklist itu perusahaannya yang pelaksana itu. Karena tidak memenuhi kontrak perjanjiannya kemarin,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada infoSulsel, Senin (19/1/2026).

Yusuf mengatakan, alasan kontraktor terkait proyek menara itu molor karena menggunakan bahan yang dipesan di luar daerah. Namun, dia menyayangkan karena pemesanan bahan itu tidak jelas dan membutuhkan waktu yang lama.

“GRC (Glassfiber Reinforced Cement) yang dia pakai, ya. Dan itu kan GRC dipakai, memang belum ada progresnya. Kemarin informasinya konfirmasi bahwa ini sementara dilobi untuk dipesan,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, proyek menara masjid terapung yang molor itu bisa berdampak pada kualitas bangunan. Pasalnya, proyek molor bakal dikerja dengan waktu yang mepet.

“Kalau proyek itu dikerja dengan buru-buru itu pasti kualitasnya itu akan menjadi pertanyaan. Nah, ada beberapa tadi bangunan yang kualitasnya itu menjadi pertanyaan kita,” katanya.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti perencanaan pembangunan toilet masjid terapung yang dinilai janggal. Dia mengatakan, ada bagian toilet yang masih bagus tetapi dibongkar lalu diganti yang baru.

“Ini sebetulnya perencanaannya bikin bingung juga karena saya lihat tadi di Masjid Terapung itu, tegelnya ini itu masih bagus tapi mau diganti. Bahkan lebih mewah yang bekas itu ketimbang daripada tegel barunya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Parepare, Suhandi mengatakan akan mengevaluasi pihak kontraktor yang pelaksanaannya molor. Namun, pihak kontraktor akan diberi kesempatan jika progresnya terlihat.

“Pertama kalau dilihat niatnya untuk bisa melanjutkan, tentu dikasih kesempatan lagi. Tapi kalau tidak, langsung apakah dia yang jadi pemutusan kontrak atau kami,” ucap Suhandi.

“itu bisa dua belah pihak, bisa pihak pelaksana bisa dengan pemerintah daerah. Tapi konsekuensinya kan dia harus cairkan jaminannya kemudian denda di dalam itu,” lanjutnya.

Suhandi mengungkapkan, proyek pembangunan menara itu belum dikerjakan sama sekali. Alasannya, pihak penyedia baru mencari perusahaan pencetak.

“Nol-nol progresnya. Kan faktanya yang kami hitung kan yang progres di lapangan toh. Itu tadi sementara dicari anu vendor untuk mencetak,” pungkasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Parepare mengevaluasi pihak kontraktor proyek menara Masjid Terapung. Proyek itu tercatat dikerjakan oleh perusahaan penyedia konstruksi CV Qindy Pratama.

“Iye akan menjadi bahan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap rekanan yang dimaksud. Sesuai ketentuan Perpres 16 tahun 2018 dan perubahan kedua perpres 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Parepare, Aswin kepada infoSulsel, Kamis (15/1/2026).

Aswin mengatakan, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) juga kan memberi penilaian atas kinerja kontraktor. Penilaian itu akan menjadi dasar dalam pemilihan penyedia saat tender proyek ke depannya.

“Pihak PPK akan menilai kinerja penyedia. Sehingga akan menjadi catatan buat kami di bagian PBJ dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa selanjutnya,” katanya.

Suhandi mengungkapkan, proyek pembangunan menara itu belum dikerjakan sama sekali. Alasannya, pihak penyedia baru mencari perusahaan pencetak.

“Nol-nol progresnya. Kan faktanya yang kami hitung kan yang progres di lapangan toh. Itu tadi sementara dicari anu vendor untuk mencetak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Parepare mengevaluasi pihak kontraktor proyek menara Masjid Terapung. Proyek itu tercatat dikerjakan oleh perusahaan penyedia konstruksi CV Qindy Pratama.

“Iye akan menjadi bahan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap rekanan yang dimaksud. Sesuai ketentuan Perpres 16 tahun 2018 dan perubahan kedua perpres 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Parepare, Aswin kepada infoSulsel, Kamis (15/1/2026).

Aswin mengatakan, pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) juga kan memberi penilaian atas kinerja kontraktor. Penilaian itu akan menjadi dasar dalam pemilihan penyedia saat tender proyek ke depannya.

“Pihak PPK akan menilai kinerja penyedia. Sehingga akan menjadi catatan buat kami di bagian PBJ dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa selanjutnya,” katanya.