Guru SD bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara di kasus dugaan pelecehan murid. Kuasa hukum Mansur langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim,” ujar kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan usai sidang di PN Kendari, Senin (1/12/2025).
Andre menganggap majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
“Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan,” bebernya.
Dia mengatakan hal itu menjadi dasar keberatan tim kuasa hukum. Andre menilai putusan itu tidak mencerminkan proses pembuktian yang sebenarnya.
“Putusan tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti, setelah putusan tadi kami langsung menyatakan banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mansur divonis bersalah dalam kasus dugaan pelecehan muridnya hingga membuat kerabat terdakwa riuh dalam persidangan. Mansur divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan itu sempat membuat sidang menjadi riuh. Kerabat Mansur yang hadir dalam persidangan bersorak atas putusan majelis hakim yang menilai Mansur bersalah melakukan tindak pidana.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Suasana semakin riuh ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur.
