Cara Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Cepat!

Posted on

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan dari pemerintah sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Namun, agar bantuan bisa diterima dengan lancar, penting bagi penerima untuk memastikan nomor rekening sudah sesuai.

Tidak sedikit pekerja yang gagal menerima BSU lantaran rekeningnya sudah tidak aktif atau datanya tidak valid. Oleh karena itu, melakukan pembaruan atau update rekening menjadi langkah penting bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Cara update rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan terbilang cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus repot-repot mendatangi kantor cabang. infoers bisa memperbaruinya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Nah bagi infoers yang ingin tahu bagaimana cara update rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan, yuk simak langkah-langkahnya di bawah ini!

Selain dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, pembaruan juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut masing-masing langkah untuk update nomor rekening BSU:

Penerima BSU yang berstatus karyawan dapat mengajukan pembaruan rekening ke HRD atau perwakilan perusahaan. Nantinya, perusahaan akan mengajukan update rekening pada laman SIPP BPJamsostek.

Perlu diketahui, website ini hanya bisa diakses oleh perwakilan perusahaan saja. Bagi perusahaan yang hendak mengubah nomor rekening BSU, berikut tata caranya:

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), permasalahan pada data rekening menjadi salah satu penyebab umum dana BSU tidak cair. Maka dari itu, penerima BSU perlu meng-update atau memperbarui data nomor rekening.

Beberapa masalah yang sering terjadi pada rekening sehingga perlu dilakukan pengkinian data, antara lain:

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan. BSU ini diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp 600.000.

Namun tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan tersebut, hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang akan menerimanya. Untuk itu penting mengetahui apakah termasuk sebagai penerima atau bukan.

Berikut syarat penerima BSU 2025 yang dilansir dari laman resmi Kemnaker:

Berdasarkan penelusuran infoSulsel, hingga Sabtu (11/10/2025), belum ada informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal terbaru penyaluran BSU di akhir 2025 ini, termasuk bulan Oktober.

Terakhir diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji kemungkinan penyaluran BSU pada triwulan ke-3 dan ke-4. Pasalnya, penyaluran pada triwulan ke-2 dinilai berjalan cukup efektif.

“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar pada 6 Agustus 2025 yang dikutip infoSulsel dari Antara, Sabtu (11/10/2025).

Dengan demikian, BSU berpotensi disalurkan kembali pada triwulan ke-3, termasuk bulan Oktober ini. Informasi resmi mengenai BSU sendiri biasanya akan disampaikan melalui situs resmi dan akun media sosial dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

Website

Instagram

Demikianlah panduan meng-update atau memperbarui data rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan bantuan tidak terhambat. Semoga membantu ya, infoers!

Cara Update Rekening BSU

1. Cara Update Rekening BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

2. Cara Update Rekening BSU di Aplikasi JMO

3. Cara Update Rekening BSU di HRD Perusahaan

Kenapa BSU Minta Update Rekening?

Syarat Penerima BSU 2025

Apakah BSU 2025 akan Cair Lagi?