Masyarakat bisa mengecek BI Checking dengan mudah tanpa perlu datang kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup menggunakan KTP dan perangkat pribadi, proses pengecekan dapat dilakukan secara online.
BI Checking membantu masyarakat mengetahui riwayat kredit atau status pinjaman mereka, baik dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Informasi ini penting untuk memastikan kelancaran pengajuan pinjaman, kartu kredit, atau cicilan lainnya.
Perlu diketahui, istilah “BI Checking” berasal dari sistem lama milik Bank Indonesia bernama Sistem Informasi Debitur (SID). Namun sejak tahun 2018, pengelolaan sistem tersebut telah beralih ke OJK dan kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Lantas bagaimana cara cek BI Checking lewat KTP secara online? Berikut infoSulsel sajikan langkah-langkahnya.
Yuk, dicek!
Mengecek BI Checking secara online menggunakan KTP bisa dilakukan dengan mudah melalui situs iDeb OJK, IDScore, dan aplikasi Skor Life. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Dilansir dari laman OJK, dokumen yang diunggah pada sistem tergantung kebutuhan atau jenis pemohon. Berikut rincian dokumennya:
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan Identitas diri asli berupa:
Fotokopi dari badan usaha yang telah dilegasikan dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
Setelah melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, akan muncul kode atau skor yang menunjukkan kualitas kredit debitur. Kode ini menggambarkan kelancaran pembayaran fasilitas penyediaan dana dalam 12 bulan terakhir dan menjadi dasar penilaian bank terhadap riwayat kredit seseorang.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, terdapat lima kategori skor, yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Dilansir dari Antara, berikut penjelasan masing-masing kategori:
Debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu, dengan rekening yang berkembang baik, tanpa tunggakan, dan memenuhi persyaratan kredit.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 hingga 90 hari.
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga selama 121 hingga 180 hari.
Debitur mengalami tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Itulah informasi mengenai cara cek BI checking lewat KTP beserta syarat dokumennya. Semoga informasi ini bermanfaat, infoers!