Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengecekan bantuan tersebut bisa dilakukan dengan praktis hanya lewat handphone (HP).
Masyarakat penerima manfaat dapat melakukan pengecekan melalui portal online yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mendatangi kantor desa atau dinas terkait untuk memastikan status penerima bansos.
Nah, bagi infoers yang ingin mengetahui caranya, berikut panduan lengkap mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT yang telah infoSulsel rangkum.
Yuk, disimak!
Ada dua cara untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara online yakni melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Agar lebih jelas, berikut caranya:
Berdasarkan skema penyaluran bantuan sosial Kemensos, pencairan bansos PKH maupun BPNT tahun 2025 dilakukan dalam triwulanan. Berikut jadwal lengkapnya:
Mengacu pada skema penyaluran bansos Kemensos di atas, seharusnya penyaluran bansos PKH dan BPNT saat ini sudah memasuki tahap 3. Namun, berdasarkan pantauan infoSulsel per Selasa, 2 September 2025 belum ada informasi resmi terbaru Kemensos terkait waktu pasti pencairan tahap 3.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram Kemensos, update terakhir penyaluran bansos PKH adalah tahap 2. Data per 1 Juli 2025 menunjukan bahwa proses penyaluran masih berlangsung dan telah mencapai 80,49%.
Meskipun angka penyaluran sudah cukup tinggi, masih terdapat sekitar 3 juta KPM yang belum menerima haknya. Hal ini disebabkan oleh proses transisi penyaluran dari PT Pos Indonesia ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), serta proses pembukaan rekening kolektif yang hingga kini masih berlangsung.
Sementara itu, penyaluran bansos BPNT terakhir dilaporkan oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan RI lewat akun Instagramnya @pco.ri. Data per 9 juli 2025 menunjukkan progres penyaluran telah mencapai 97,22%.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap memantau perkembangan pencairan tahap 3 melalui situs resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos atau di akun resmi Kemensos.
Meskipun PKH dan BPNT sama-sama program bansos pemerintah namun, PKH dan BPNT memiliki perbedaan mendasar pada tujuan, bentuk bantuan, dan nominalnya. Berikut detail perbedaannya:
Dilansir dari laman Kemensos, PKH adalah bantuan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melakukan Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.
Adapun jumlah bantuannya disesuaikan dengan kategori penerimanya. Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial No. 59/3.4/HK.01/1/2025, kategori penerima PKH 2025 meliputi:
Sedangkan, BPNT adalah program bantuan sosial dari Kemensos yang bertujuan memenuhi kebutuhan pangan bergizi keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen resmi yang bekerja sama dengan Kemensos. Dengan begitu, diharapkan penerima bantuan dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang.
Mengutip laman resmi Badan Pangan Nasional, penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Dengan demikian, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000/tahap penyaluran.
Melansir infoFinance ada beberapa kemungkinan penyebab bansos tidak cair bagi sejumlah keluarga, antara lain:
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah syarat utama agar seseorang dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH dan BPNT. DTKS berisi data keluarga miskin atau rentan miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika nama seseorang dikeluarkan atau dicabut sehingga ia tidak lagi tercantum dalam DTKS, maka ia tidak dapat menerima bansos PKH. Sementara untuk mendaftar ulang ke DTKS memerlukan proses seleksi ketat untuk memastikan data yang masuk valid dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kesalahan data pada KTP atau Kartu Keluarga (KK) sering menjadi hambatan utama pencairan bantuan. Ketidaksesuaian antara data penerima di DTKS dan dokumen resmi seperti nomor NIK, nama, atau alamat dapat mengakibatkan proses pencairan tertunda.
Masalah ini juga seringkali membutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki dan memverifikasi ulang data. Oleh karena itu, penerima disarankan memastikan semua data pribadi sudah sesuai dengan yang tercatat di sistem DTKS.
Pemerintah memiliki kebijakan bahwa dalam satu keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial. Jika terdeteksi bahwa satu KK menerima lebih dari satu bansos, maka salah satu bantuannya bisa dihentikan, termasuk PKH dan BPNT.
Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga pemerataan distribusi bantuan dan memastikan bahwa lebih banyak keluarga yang membutuhkan dapat menerima manfaat.
Penerima PKH dan BPNT diwajibkan melakukan pembaruan data secara berkala, terutama jika ada perubahan dalam keluarga seperti anggota keluarga yang bertambah, meninggal, atau anak yang sudah tidak bersekolah.
Jika pembaruan data ini tidak dilakukan, sistem secara otomatis dapat menunda pencairan bantuan hingga data terbaru diterima dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Kendala administrasi juga sering menjadi penyebab bansos tidak cair. Beberapa masalah teknis yang sering terjadi meliputi: rekening bank penerima tidak aktif, ketidaksesuaian nama di rekening dengan data penerima bansos, keterlambatan proses transfer dana dari pemerintah ke bank penyalur.
Untuk mengatasi masalah ini, penerima disarankan memeriksa status rekening bank secara berkala dan segera melaporkan jika terdapat kendala pada rekening mereka.
Demikian informasi mengenai cara cek bansos PKH BPNT. Semoga membantu ya infoers!