BBKSDA Papua Ungkap Alasan Musnahkan Mahkota Cenderawasih Picu Demo Rusuh

Posted on

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua buka suara soal pemusnahan barang bukti mahkota burung cenderawasih yang memicu demo berujung kerusuhan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. BBKSDA beralasan pemusnahan ini sebagai bentuk penindakan hukum atas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.

“Tindakan pemusnahan ini juga dilakukan atas beberapa alasan. Pertama adanya pertimbangan bersama dengan tim patroli atau pengawasan terpadu,” kata Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso Silaban dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Johny berdalih pemusnahan ini juga atas permintaan masyarakat. Pihaknya ingin memutus mata rantai peredaran satwa liar dilindungi yang semakin marak terjadi.

“Yang kedua adanya permintaan dari kelompok masyarakat yang memiliki benda-benda tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lainnya. Ketiga pemusnahan dilakukan semata-mata untuk memutus rantai perdagangan ilegal cenderawasih,” jelasnya.

Dia menegaskan, upaya ini bukan berarti mengabaikan nilai dan makna cenderawasih. Hal ini justru untuk menjaga kelestarian dan kesakralannya sebagai simbol dari identitas masyarakat Papua.

Johny menjelaskan, pemusnahan barang bukti dan temuan opset dan mahkota burung cenderawasih dilakukan pada Senin (20/10). Temuan itu berdasarkan patroli pengawasan terpadu sejak 15-17 Oktober di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

Patroli itu diikuti 74 personel yang berasal dari unsur-unsur kepolisian, TNI, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal dan badan usaha. Dalam patroli atau pengawasan terpadu tersebut dilakukan serah terima atau temuan atau barang bukti berupa satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup yaitu sejumlah 58 ekor satwa.

“Dan serah terima atau temuan berupa satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati dari tempat penjualan, yaitu sejumlah 54 opset satwa atau bagian-bagiannya termasuk opset burung cenderawasih kecil dan mahkota buruh cenderawasih kecil,” jelasnya.

Barang bukti dan temuan itu kemudian dimusnahkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P26.MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017. Johny menuturkan, tindakan ini bagian dari upaya melindungi cenderawasih di habitat alami sekaligus menghormati warisan budaya dan kekayaan hayati bangsa Indonesia.

“Tindakan pemusnahan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan edukasi hukum serta perlindungan satwa liar yang dilindungi negara sesuai mandat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” papar Johny.

Sebelumnya diberitakan, demo berujung kerusuhan terjadi di wilayah Tanah Merah, Boven Digoel, Rabu (22/10). Kerusuhan ini mengakibatkan 3 polisi mengalami luka-luka saat menenangkan massa.

“Tiga anggota Polri mengalami luka akibat terkena panah dan senjata tajam saat berupaya menenangkan massa. Saat ini seluruh korban sudah mendapat perawatan medis di RSUD Boven Digoel,” sebut Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito dalam keterangannya.