Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo. Langkah pengembalian aset pemerintah daerah ini dilakukan untuk menata ulang pusat ekonomi kota.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Appi dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Rencana itu mengemuka dalam rapat koordinasi di Kejati Sulsel pada Selasa (9/12). Appi mengatakan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, Pemkot Makassar belum memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan. Pihaknya pun membentuk tim gabungan untuk mengatasi persoalan ini.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Pemkot akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan. Appi menegaskan permasalahan ini tidak bisa lagi ditunda.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insyaallah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya.
Appi pun menyampaikan permohonan kepada Kajati karena masih ada beberapa persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset-aset daerah yang setiap tahun terus berkurang.
Dijelaskan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi.
“Jadi, dari hasil pertemuan kami Pemkot Makassar menyampaikan harapan besar agar koordinasi bersama Kajati dan seluruh jajaran dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah, sebelum 2026,” tegasnya.
Sementara Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjut Didik.
Menurut Didik, secara hukum perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.
Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi negara, termasuk PPATK dan BPKP, demi memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat dideteksi.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Namun Didik menegaskan, persoalan terbesar saat ini tidak hanya pada aspek pidana. Hal ini juga terkait penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkap Didik.
Kejaksaan akan meminta seluruh data terkait perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan, dan surat-surat terkait dari Pemkot Makassar. Menurutnya, penyitaan perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum, terutama karena perjanjian antara Pemkot dengan pihak pengelola sebelumnya telah dibatalkan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arif mengungkap kondisi Pasar Butung belum sepenuhnya diambil alih pemerintah. Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah keputusan internal koperasi pengelola dan adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.
Ali menjelaskan koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang pengelola tafsirkan secara internal. Bahkan perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang mereka gunakan secara sepihak.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.
Dia memaparkan, upaya pengambilalihan sudah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2022 dan kemudian pada Oktober 2023. Bahkan, Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.
“Namun belakangan mungkin ada intervensi politik. Karena bagaimanapun proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri, mungkin ini yang mendasari sehingga saat itu penguasaan diambil alih kembali oleh Koperasi Bintang Nata,” lanjutnya.
Secara aturan, Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan Koperasi dan pihak lainya. Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung salah satu pengelola.
“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujarnya.
