Pria bernama Ahmad (45) dan anaknya yang masih di bawah umur berinisial AR (15) ditetapkan tersangka usai membunuh tetangganya bernama Septian Sani (36) gegara masalah sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kedua tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Penganiayaan yang tewaskan warga ini terjadi di Kecamatan Wonomulyo, Jumat (14/11) sekira pukul 16.00 WITA. Korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya usai dianiaya kedua tersangka menggunakan parang dan celurit.
“Kedua tersangka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas menggunakan parang panjang dan celurit,” ungkap Budi.
Budi menuturkan awal mula terjadinya penganiayaan diduga dipicu persoalan sampah. Bermula ketika korban mampir di rumah tersangka untuk diklarifikasi terkait alasan membuang sampah di tempat sampah rumahnya.
“Saat melihat pelaku sedang mencuci mobil di pekarangannya, korban mampir dan masuk untuk meminta klarifikasi terkait masalah sampah atau sisa pembersihan rumput yang dibuang di tempat sampah milik korban,” tuturnya.
Karena terlibat cekcok, tersangka Ahmad yang merasa kesal akhirnya masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil parang. Begitupun dengan tersangka AR yang ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil celurit.
“Namun terjadi percekcokan antara korban dan tersangka. Karena merasa jengkel, tersinggung, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang, kemudian anaknya tersangka juga ikut masuk mengambil celurit,” terang Budi.
Menurut Budi, saat kedua tersangka keluar dari dalam rumah, mereka sudah tidak melihat keberadaan korban. Keduanya lalu ke luar dari rumah mencari korban hingga akhirnya didapati sedang berdiri di tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Mendapati korban sedang berdiri, tersangka akhirnya menghampiri disusul anaknya. Disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Budi memastikan keterlibatan tersangka AR dalam kasus ini atas inisiatif sendiri. Dia mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini.
“Untuk perencanaan masih kami dalami. (AR ikut menganiaya) inisiatif sendiri tapi masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial SE tewas akibat sejumlah luka tebasan parang dan celurit yang dilakukan pria inisial AH dan anaknya AR di Kabupaten Polman. Saat kejadian, korban sempat mencoba melindungi diri menggunakan helm.
“Terduga pelaku AH dan AR mengambil sajam jenis parang dan celurit, langsung menyerang korban secara bersama sama. Korban hanya menggunakan helm untuk melindungi diri dari serangan senjata tajam tersebut,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna dalam keterangannya, Minggu (16/11).
Budi memastikan keterlibatan tersangka AR dalam kasus ini atas inisiatif sendiri. Dia mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur perencanaan dalam tindak pidana penganiayaan ini.
“Untuk perencanaan masih kami dalami. (AR ikut menganiaya) inisiatif sendiri tapi masih kami lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial SE tewas akibat sejumlah luka tebasan parang dan celurit yang dilakukan pria inisial AH dan anaknya AR di Kabupaten Polman. Saat kejadian, korban sempat mencoba melindungi diri menggunakan helm.
“Terduga pelaku AH dan AR mengambil sajam jenis parang dan celurit, langsung menyerang korban secara bersama sama. Korban hanya menggunakan helm untuk melindungi diri dari serangan senjata tajam tersebut,” kata Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna dalam keterangannya, Minggu (16/11).
