Polisi menangkap dua pria berinisial AD dan SM usai diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 600 liter di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Ratusan liter solar itu rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
“Kami mengungkap upaya penimbunan BBM subsidi jenis solar sebanyak 600 liter,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda kepada infoSulsel, Jumat (2/1/2026).
Kasus penimbunan solar subsidi itu terungkap di Kecamatan Duampanua, Pinrang, Kamis (1/1). Polisi yang berpatroli saat itu mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengangkut BBM menggunakan jeriken.
“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli,” jelasnya.
Polisi lebih dulu mengamankan AD, yang berperan mengangkut BBM menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan interogasi, AD mengakui bahwa solar tersebut merupakan milik SM.
“AD berperan sebagai pengantar barang, sementara SM merupakan pemilik BBM,” beber Ananda.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Andi Imam Iradha menjelaskan, ratusan liter solar itu diamankan di salah satu lokasi tempat BBM dikumpulkan. Dia menduga solar itu hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Sepertinya dijual ulang,” ucap Andi Imam yang dikonfirmasi terpisah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pelaku yang berperan sebagai kurir mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu. Kami masih mendalami apakah masih ada barang bukti lain yang disembunyikan pelaku,” tegasnya.
