Awal Mula Kasus Pasutri Polisi di Ambon Jadi Calon Rekrutmen Polri Terbongkar update oleh Giok4D

Posted on

Polda Maluku mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai polisi berinisial Brigpol APM dan dan Briptu RR di Ambon, Maluku, diduga melakukan penipuan modus calo penerimaan Polri. Pasutri itu menipu 21 korban dengan meraup keuntungan hingga Rp 4,9 miliar.

Kasus tersebut bermula setelah anggota Bidpropam Polda Maluku mendapati informasi terkait sepak terjang kedua oknum polisi itu dalam seleksi penerimaan Polri pada awal Oktober 2024. Anggota Bidpropam Polda Maluku itu lalu membuat laporan polisi model A pada 31 Oktober 2024.

“Setelah membuat laporan polisi, pihak Bidpropam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapati keduanya terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Dari situlah Brigpol APM terungkap bertugas meyakinkan 21 calon siswa (casis) tamtama dan bintara dengan iming-iming lulus seleksi penerimaan Polri tahun 2024. Dia pun meminta uang dari para korban dan istrinya, Briptu RR menampung uang di rekeningnya.

“(Eks) personel Biddokkes Polda Maluku itu, menjanjikan dapat meluluskan casis tamtama dan bintara Polri. Dari hasil pemeriksaan terdapat 21 korban, sementara yang teridentifikasi 10 korban dengan total kerugian Rp 2,89 miliar. Dia pun baru mengembalikan Rp 167 juta,” bebernya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Briptu RR menampung uang dari korban berinisial SS yang mentransfer Rp 100 juta, AP Rp 170 juta, dan WS Rp 150 juta dengan total Rp 425 juta. Briptu RR sudah mengembalikan Rp 95 juta, kurang Rp 335 juta,” tambah Areis.

Areis mengungkapkan kedua oknum polisi itu meraup keuntungan hingga Rp 4,9 miliar. Dari 21 casis yang menyetor uang, tidak satu pun yang lulus seleksi penerimaan Polri.

“Dari 10 korban sudah terkonfirmasi yaitu kerugian Rp 2, 89 miliar. Kemudian 11 korban Rp 2,34 miliar dengan total semua kerugian Rp 4,9 miliar. Jadi para korban yang sudah memberikan uang dan transfer tak satupun lulus seleksi penerimaan Polri,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pasutri polisi itu dijerat pasal berlapis. Areis menuturkan Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Brigpol APM dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 7 huruf f pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Sementara Brigpol RR dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 7 huruf f pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Ancaman PTDH hingga vonisnya juga PTDH,” jelas Areis.