Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melantik Iwan Asaad kembali pada jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Parepare. Iwan sempat dicopot dari jabatannya itu di era kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani.
Iwan Asaad awalnya dilantik menjadi Kepala Inspektorat Parepare pada 29 April 2024. Iwan Asaad menduduki jabatan tersebut setelah lolos seleksi lelang jabatan di era kepemimpinan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Saat itu, Iwan Asaad bisa mengikuti seleksi lelang jabatan setelah sanksi disiplinnya berupa demosi dicabut di era Akbar Ali. Belakangan, posisi Pj Wali Kota Parepare berganti dari Akbar Ali ke Abdul Hayat Gani.
Di era kepemimpinan Abdul Hayat, Iwan Asaad kemudian dicopot dari Kepala Inspektorat pada Desember 2024. Iwan Asaad diberhentikan setelah Abdul Hayat menganulir keputusan pencabutan sanksi disiplinnya.
Keputusan Abdul Hayat tersebut menggugurkan hasil seleksi lelang jabatan kepala Inspektorat Parepare yang meloloskan Iwan Asaad. SK itu juga secara otomatis membuat Iwan Asaad dicopot hingga level jabatannya diturunkan kembali alias didemosi.
“SK pembatalan pencabutan hukuman disiplin yang dikeluarkan Pj Wali Kota (Abdul Hayat Gani) sudah sesuai prosedur. SK pembatalan itu hasil dari pencermatan tim yang dibentuk Pemkot Parepare,” kata Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
SK yang dibatalkan Abdul Hayat adalah SK Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 November 2023 tentang Pencabutan SK Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023. SK itu sebelumnya diteken Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Setelah dicopot, Iwan Asaad mengajukan keberatan ke Kemendagri karena menilai pencopotannya tidak memenuhi syarat. Keberatannya pun diterima pihak Kemendagri dan ditindaklanjuti melalui Gubernur Sulsel.
“Turunlah tim Provinsi yang dipimpin oleh Inspektur Provinsi, BKD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi. Turun memeriksa beberapa pejabat di Kota Parepare terkait dengan hal ihwal pemberhentian saya,” kata Iwan Asaad kepada infoSulsel, Jumat (15/8/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan, tim Pemprov Sulsel menyimpulkan ada kesalahan pada proses pencopotan Iwan Asaad. Kemudian hasil inspektorat Sulsel menguji hasil pemeriksaan itu di Kemendagri.
“Kemudian hasil Inspektorat Provinsi ini dengan tim gabungan tadi diuji lagi di Kementerian Dalam Negeri dikembalikan ke sana. Ternyata seperti itu (pelanggaran) diberikan penguatan oleh Pak Menteri melalui Pak Dirjen,” kata dia.
Pemkot Parepare kemudian mengusulkan peraturan teknis (Pertek) BKN untuk pelantikan Iwan Asaad. Setelah itu, Pemkot kembali meminta izin Kemendagri untuk melakukan pelantikan Iwan Asaad.
“Kemudian sambil menunggu izin dari Mendagri untuk pengembalian pelantikan. Setelah turun itu, karena sudah expired lagi Perteknya, jadi berliku dan panjang (diurus lagi pertek-nya),” ucapnya.
Setelah semua syarat terpenuhi, Pemprov Sulsel meminta Wali Kota Parepare untuk melantik Iwan Asaad pada posisi sebelumnya. Iwan Asaad pun kembali menjabat Kepala Inspektorat Parepare.
“Terakhir setelah syarat administrasi terpenuhi semua Pak Wali berkewajiban melakukan pelantikan sesuai dengan perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.
Keputusan Kemendagri terkait pengembalian Iwan Asaad pada jabatan semula ditindaklanjuti oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Iwan pun kembali dilantik sebagai Kepala Inspektorat di Auditorium BJ Habibie Parepare, Jumat (15/8).
“Ada proses yang berjalan. Dan proses itu yang kita ikuti. Memang ada yang bersangkutan (Iwan Asaad) menyurat pada saat itu komplain ke Mendagri,” ungkap Tasming Hamid kepada wartawan, Jumat (15/8).
Tasming mengaku menerima surat dari Kemendagri melalui Gubernur Sulsel untuk mengembalikan Iwan Asaad pada jabatan sebelumnya. Pasalnya pihak Kemendagri menilai ada kesalahan atas proses pencopotan Iwan Asaad yang dilakukan Abdul Hayat Gani.
“Kemudian di pemerintahan kami, kami menerima surat dari Gubernur untuk memproses kembali ini (pengembalian Pak Iwan). Tentunya ditemukan terjadi kesalahan,” kata dia.
Atas dasar itu, Tasming memutuskan untuk melantik Iwan pada posisi sebelumnya sebagai Kepala Inspektorat. Dia mengklaim pelantikan Iwan sudah sesuai prosedur.
“Sehingga dikembalikan lah di posisi semula. Ya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tuturnya.
Dia berharap Iwan bisa membantu Pemkot untuk mempercepat kinerja pengawasan dan pembinaan. Tasming yakin fungsi inspektorat bisa berjalan optimal setelah dipimpin pejabat definitif.
“Selama enam bulan kemarin kan baru Plt, mudah-mudahan dengan adanya yang definitif bisa bergerak cepat,” katanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Iwan Asaad Ajukan Keberatan
Iwan Asaad Dilantik Lagi Jadi Kepala Inspektorat
Setelah dicopot, Iwan Asaad mengajukan keberatan ke Kemendagri karena menilai pencopotannya tidak memenuhi syarat. Keberatannya pun diterima pihak Kemendagri dan ditindaklanjuti melalui Gubernur Sulsel.
“Turunlah tim Provinsi yang dipimpin oleh Inspektur Provinsi, BKD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi. Turun memeriksa beberapa pejabat di Kota Parepare terkait dengan hal ihwal pemberhentian saya,” kata Iwan Asaad kepada infoSulsel, Jumat (15/8/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan, tim Pemprov Sulsel menyimpulkan ada kesalahan pada proses pencopotan Iwan Asaad. Kemudian hasil inspektorat Sulsel menguji hasil pemeriksaan itu di Kemendagri.
“Kemudian hasil Inspektorat Provinsi ini dengan tim gabungan tadi diuji lagi di Kementerian Dalam Negeri dikembalikan ke sana. Ternyata seperti itu (pelanggaran) diberikan penguatan oleh Pak Menteri melalui Pak Dirjen,” kata dia.
Pemkot Parepare kemudian mengusulkan peraturan teknis (Pertek) BKN untuk pelantikan Iwan Asaad. Setelah itu, Pemkot kembali meminta izin Kemendagri untuk melakukan pelantikan Iwan Asaad.
“Kemudian sambil menunggu izin dari Mendagri untuk pengembalian pelantikan. Setelah turun itu, karena sudah expired lagi Perteknya, jadi berliku dan panjang (diurus lagi pertek-nya),” ucapnya.
Setelah semua syarat terpenuhi, Pemprov Sulsel meminta Wali Kota Parepare untuk melantik Iwan Asaad pada posisi sebelumnya. Iwan Asaad pun kembali menjabat Kepala Inspektorat Parepare.
“Terakhir setelah syarat administrasi terpenuhi semua Pak Wali berkewajiban melakukan pelantikan sesuai dengan perintah dari Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.
Iwan Asaad Ajukan Keberatan
Keputusan Kemendagri terkait pengembalian Iwan Asaad pada jabatan semula ditindaklanjuti oleh Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Iwan pun kembali dilantik sebagai Kepala Inspektorat di Auditorium BJ Habibie Parepare, Jumat (15/8).
“Ada proses yang berjalan. Dan proses itu yang kita ikuti. Memang ada yang bersangkutan (Iwan Asaad) menyurat pada saat itu komplain ke Mendagri,” ungkap Tasming Hamid kepada wartawan, Jumat (15/8).
Tasming mengaku menerima surat dari Kemendagri melalui Gubernur Sulsel untuk mengembalikan Iwan Asaad pada jabatan sebelumnya. Pasalnya pihak Kemendagri menilai ada kesalahan atas proses pencopotan Iwan Asaad yang dilakukan Abdul Hayat Gani.
“Kemudian di pemerintahan kami, kami menerima surat dari Gubernur untuk memproses kembali ini (pengembalian Pak Iwan). Tentunya ditemukan terjadi kesalahan,” kata dia.
Atas dasar itu, Tasming memutuskan untuk melantik Iwan pada posisi sebelumnya sebagai Kepala Inspektorat. Dia mengklaim pelantikan Iwan sudah sesuai prosedur.
“Sehingga dikembalikan lah di posisi semula. Ya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tuturnya.
Dia berharap Iwan bisa membantu Pemkot untuk mempercepat kinerja pengawasan dan pembinaan. Tasming yakin fungsi inspektorat bisa berjalan optimal setelah dipimpin pejabat definitif.
“Selama enam bulan kemarin kan baru Plt, mudah-mudahan dengan adanya yang definitif bisa bergerak cepat,” katanya.