Polisi Pertimbangkan Kasus Dosen Ludahi Kasir di Makassar Naik Penyidikan

Posted on

Polisi telah memeriksa oknum dosen bernama Amal Said yang meludahi kasir swalayan berinisial N (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk mempertimbangkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Betul sekali (sudah diperiksa), tadi pagi sudah diperiksa sama penyidik, sudah diambil keterangannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala kepada infoSulsel, Selasa (30/12/2025).

Amal Said menjalani pemeriksaan di di Polrestabes Makassar pada Selasa (30/12). Polisi masih akan mendalami keterangan korban, terlapor dan saksi lainnya.

“Setelah itu kami rampungkan semua saksi, baru kami lakukan gelar perkara dulu apakah ini bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Sangkala tidak merinci jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Dia mengaku korban sudah dimintai keterangan lebih dulu bersama dengan rekan kerjanya.

“Korban lebih dulu (diperiksa) dengan saksi-saksi yang lain, teman korban yang melihat kejadian kemudian setelah itu kita undang terlapor dalam hal ini dosen,” tuturnya.

Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV swalayan sebagai barang bukti pendukung. Seluruh keterangan dan bukti tersebut akan menjadi bahan analisis penyidik sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ada beberapa orang, korban, temannya beberapa orang kemudian barang bukti CCTV, itu semua dijadikan bahan analisa kami,” imbuh Sangkala.

Sebelumnya diberitakan, Amal Said telah diberhentikan dari dosen Universitas Islam Makassar (UIM). Amal Said yang merupakan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu pun dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” ujar Rektor UIM Makassar Prof Muammar Bakry kepada wartawan, Senin (29/12).

Sementara LLDikti Wilayah IX masih mengkaji tingkat kesalahan Amal Said untuk memberikan sanksi. Pihaknya belum berspekulasi lebih jauh soal sanksi pemberhentian Amal Said dari ASN.

“Iya, kita terima. Kita sudah terima (pengembaliannya). Tentunya kan itu dosen ASN dan juga kami akan lakukan pembinaan,” ucap ujar Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (29/12).