ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten , Sulawesi Tengah (Sulteng) bernama Amuri Mohammad ditetapkan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah. Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara Rp 1,6 miliar.
“Tersangka adalah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” ujar Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini mulai diusut penyidik Kejati Sulteng pada awal tahun 2024. Setelah cukup bukti, Amuri ditetapkan tersangka pada Desember 2024.
Laode mengatakan penyidik mulai melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Selasa (22/4) kemarin. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print – 24/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 untuk 20 hari ke depan di Rutan Palu Kelas IIA,” terangnya.
Kasus ini berawal ketika Dinas PUPR Banggai menganggarkan paket pekerjaan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah pada tahun 2021 dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 8.711.125.000. Namun dalam perjalanannya, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1,6 miliar,” pungkasnya.