Ambo Ala Ungkap Andi Ibrahim Ampelas Uang Palsu Agar Terlihat Lebih Riil | Giok4D

Posted on

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Salah satu terdakwa kasus uang palsu, Ambo Ala mengungkap eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Andi Ibrahim turut terjun langsung memproduksi uang palsu. Andi Ibrahim terlibat pada tahap akhir pembuatan uang palsu.

Ambo Ala menjadi saksi untuk Terdakwa Muhammad Syahruna di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6). Ambo Ala mengatakan pada tahap akhir tersebut, Andi Ibrahim bertugas untuk membuat kasar uang palsu agar menyerupai tekstur uang asli.

“Uang setelah dicetak, dibuat kasar sama Andi Ibrahim?” tanya tim penasihat hukum Muhammad Syahruna kepada Ambo Ala.

“Iya,” jawab Ambo Ala.

Tim penasihat hukum kembali mendalami keterangan Ambo Ala mengenai keterlibatan Andi Ibrahim dalam membuat uang palsu. Ambo Ala ditanyai mengenai alat yang digunakan Andi Ibrahim untuk membuat permukaan uang palsu menjadi kasar.

“2 gulungan ampelas, itulah yang dipakai oleh Andi Ibrahim untuk gosok-gosok (uang palsu), itu alat gosok?” tanya penasehat hukum memastikan.

“Iya,” jawabnya.

“Ampelas itulah yang dipakai untuk finishing?” tanya penasehaat hukum lagi.

“Iya,” jawab Ambo Ala kembali.

Menurut Ambo Ala, keterlibatan Andi Ibrahim dalam pembuatan uang palsu tidak hanya itu. Andi Ibrahim turut mengikat uang palsu yang telah siap pakai.

“Iya diikat (uang palsu setelah dikasari),” kata Ambo Ala.

“Saya sama Andi Ibrahim (yang mengikat uang palsu setelah tahap akhir),” bebernya.

Sebagai informasi, Muhammad Syahruna sebelumnya didakwa memproduksi uang palsu bersama Ambo Ala. Pencetakan uang palsu itu dilakukan di dua tempat, yakni kediaman Annar Sampetoding dan kampus UIN Alauddin Makassar.

Adapun uang palsu yang telah dicetak oleh Syahruna dan Ambo Ala di rumah Annar di Jalan Sunu, Makassar adalah sejumlah Rp 40 juta. Sementara di kampus UIN Alauddin Makassar, keduanya mencetak sebanyak Rp 600 juta uang palsu.

Akibat perbuatannya, Syahruna dan Ambo Ala dikenakan Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan subsidair, Syahruna dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan lebih subsidair. Serta pada dakwaan lebih lebih subsidair, Syahruna dikenakan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.