Admin Medsos Jadi Pengedar Sabu di Bone Ditangkap, 295 Pelanggan Diburu

Posted on

Pria berinisial DN (28) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan admin media sosial ditangkap usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi kini memburu 295 orang yang kerap membeli sabu dari DN.

“Admin dari akun instagram Rebone City sudah kami amankan bersama 3 pelaku lainnya. Sementara membernya ada 300 orang lebih, dan kami sudah identifikasi 295 orang yang merupakan warga Bone,” ujar Kasat Narkoba Bone Iptu Irham kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Pelaku DN ditangkap di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (24/12) sekitar pukul 20.30 Wita. Tiga pelaku yang juga diamankan dalam kasus ini yakni PR (34), ZD (49) dan JM (45).

Irham mengatakan pihaknya awalnya mengamankan pria ZD dan JN dengan barang bukti 2 saset sabu. Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan memberi secara online.

“Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan gelar perkara kuat dugaan pelaku tempel adalah akun Rebone City sesuai dengan laporan warga yang kami terima sebelumnya,” bebernya.

“Kami melakukan penyelidikan, dan ke Jalan Bukaka menemukan pria berinisial PR yang kemudian disaat itu ada juga DN yang saat dilakukan pemeriksaan adalah HP admin milik Rebone City,” lanjutnya.

Irham mengungkapkan DN melakukan transaksi peredaran narkoba menggunakan WhatsApp luar (mods apk) dengan nomor luar negeri. Rekening yang digunakan juga milik rekening orang lain.

“Dia menggunakan nomor kode Singapura. Caranya itu dia menempelkan sabu, dia menggunakan penempel dan bertransaksi di HP pria DN. Dia bertransaksi melalui Instagram dan diberikan nomor dan chat di nomor tersebut untuk diberikan lokasi barangnya disimpan beserta lokasinya,” sebutnya.

Dia menuturkan pelaku DN mengedarkan sabu yang diperoleh dari luar Bone. DN disebut membeli sabu tersebut lalu dijual kembali di wilayah Bone dengan memakai akun Rebone City.

“Dia (DN) menerima tempelan bukan dari Bone tapi dekat dari Bone, dan paling jauh di Barru. Ketika sampai di Bone dia tempel lagi menggunakan akun Rebone City, dan ini akun ada sektornya di kecamatan-kecamatan. Yang menempel masih dilakukan pengembangan,” sambung Irham.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 8 saset sabu dari tangan DN, kemudian 8 saset sabu dari PR dan 2 saset sabu dari pelaku ZD dan JM. Barang bukti lain yang diamankan yakni 3 unit handphone dan timbangan digital.

“Barang bukti berat bersih 8 gram, HP 3 diamankan, serta timbangan digital. Intinya ini masih pengembangan terus sampai di atasnya,” bebernya.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.