Sebanyak 1.083 polisi dikerahkan untuk mengamankan malam pergantian tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kafe hingga tempat hiburan malam (THM) dilarang menjual minuman keras (miras) termasuk menyediakan petasan.
“Dalam rangka pengamanan tahun baru Polres Bone menyiapkan 1.083 personel yang diterjunkan untuk pengamanan secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Bone untuk melakukan operasi miras dan petasan. Selain itu, sebanyak 400 personel disebar khusus di wilayah kecamatan guna memperkuat pengawasan di titik-titik keramaian,” ujar Kabag Ops Polres Bone Kompol Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di lokasi perayaan malam tahun baru. Baik itu di kafe, tempat hiburan malam, maupun titik-titik keramaian lainnya.
“Kami mengingatkan seluruh kafe maupun lokasi pesta tahun baru agar tidak menyediakan atau mengedarkan minuman keras. Jika ditemukan adanya miras maka kami akan langsung menindak dengan mengambil dan menyitanya,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras. Polisi melakukan patroli miras dan petasan sejak Senin (29/12).
“Pengamanan dilaksanakan secara menyeluruh sejak kemarin tanggal 29 Desember. Kami juga melakukan patroli gabungan bersama Polres, Kodim, Brimob, dan Satpol PP untuk memantau lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi mengatakan larangan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun memiliki dasar yang kuat. Hal itu berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Apalagi mengingat secara keseluruhan Aceh saat ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” katanya.
“Di sisi lain penggunaan kembang api dan petasan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kebakaran, serta membahayakan keselamatan jiwa. Kami melarang pesta kembang api dan petasan karena risikonya cukup besar, baik terhadap keselamatan maupun ketertiban umum,” sambung Sugeng.
Dia meminta perayaan tahun baru hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Dia mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti doa bersama, pengajian, atau berkumpul bersama keluarga di rumah.
“Sebaiknya malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif seperti zikir dan doa bersama untuk saudara-saudara kita yang dilanda musibah. Kita harus menunjukkan empati kita terhadap saudara kita,” imbuhnya.
